Keuangan.id – 06 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Proteksi Pradana Insurance Broker. Izin usaha ini diberikan setelah PT Proteksi Pradana Insurance Broker melakukan perubahan nama. Dengan izin usaha ini, PT Proteksi Pradana Insurance Broker dapat melanjutkan operasionalnya di bidang pialang asuransi.











