Keuangan.id – 08 Juni 2026 | Pialang asuransi PT Multiniaga Intermedia Proteksi telah resmi mengubah namanya. Perubahan ini membawa implikasi pada izin usaha baru yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan izin usaha baru ini, PT Multiniaga Intermedia Proteksi dapat meningkatkan layanan asuransinya dan memperluas cakupan proteksi kepada masyarakat.
Perubahan nama dan izin usaha baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan dan kemampuan perusahaan dalam menyediakan layanan asuransi yang lebih baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari layanan asuransi yang lebih komprehensif dan terpercaya.











