Keuangan.id – 10 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima rekomendasi tertulis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait putusan mengenai bunga yang dikenakan oleh perusahaan fintech lending.
Putusan KPPU sebelumnya menyoroti dugaan praktik suku bunga yang dianggap tidak wajar dan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat di sektor pinjaman digital. Namun OJK menyatakan bahwa tanpa adanya dokumen resmi, lembaga tersebut tidak dapat melakukan tinjauan lanjutan.
- OJK menunggu dokumen resmi dari KPPU;
- Setelah diterima, OJK akan melakukan evaluasi dampak terhadap regulasi fintech;
- Jika diperlukan, OJK dapat mengeluarkan pedoman baru atau sanksi kepada pelaku yang melanggar.
Para pengamat menilai bahwa keterlambatan dalam penerimaan rekomendasi dapat memperpanjang ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku fintech. Suku bunga yang tinggi memang menjadi keluhan utama nasabah, terutama pada pinjaman jangka pendek dengan tenor singkat.
Dalam pernyataannya, OJK menegaskan komitmen untuk terus memantau praktik pinjaman digital dan memastikan perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa fintech harus mematuhi ketentuan KYC, penilaian kelayakan kredit, dan transparansi biaya.
Langkah selanjutnya tergantung pada penerimaan rekomendasi tertulis dari KPPU. Jika rekomendasi tersebut disampaikan, OJK diperkirakan akan mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi fintech untuk menyusun kebijakan yang lebih jelas.
Dengan demikian, keputusan akhir akan memengaruhi tidak hanya regulasi, tetapi juga dinamika persaingan di pasar pinjaman digital Indonesia.











