Keuangan.id – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi tekanan pada industri pensiun dan asuransi di tengah ketidakpastian makroekonomi. Pernyataan beliau dirangkum dalam serangkaian acara, mulai dari peluncuran Grha AAJI pada 23 Januari hingga pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) pada 5 Februari, serta komentar tertulis pada 9 April terkait dampak nilai tukar dolar.
Lonjakan Pembayaran Manfaat Dana Pensiun
Ogi Prastomiyono mengumumkan bahwa total pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp20,79 triliun hingga akhir Februari 2026, mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 14,26 persen. Lonjakan ini dipicu oleh peningkatan jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal, serta faktor-faktor tambahan seperti kematian peserta dan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi dalam konferensi pers.
Untuk memastikan keberlanjutan pembayaran, OJK menekankan pentingnya penguatan pengelolaan aset melalui strategi Asset Liability Management (ALM), kepastian pendanaan dari pemberi kerja, serta tata kelola yang lebih baik dalam investasi, kepesertaan, dan pendanaan.
Revisi Regulasi Produk Asuransi Unit Link (PAYDI)
Pada pertemuan PTIJK, Ogi menjelaskan bahwa OJK sedang menyempurnakan ketentuan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) yang selama ini diatur oleh Surat Edaran No. 5/SEOJK.05/2022. Tujuan utama revisi adalah mengurangi hambatan pemasaran, meningkatkan transparansi, serta memastikan kesesuaian produk dengan profil risiko nasabah.
OJK berencana mengubah regulasi PAYDI menjadi Peraturan OJK (POJK) yang mencakup aspek pemasaran, pengelolaan aset dan liabilitas, serta sinergi dengan ketentuan pengelolaan aset pada perusahaan asuransi dan reasuransi. Menurut Ogi, pendapatan premi unit link tercatat Rp7,89 triliun pada Februari 2026, naik 5,17 persen YoY, menandakan produk ini tetap menjadi kontributor utama industri asuransi jiwa.
Dampak Nilai Tukar Rupiah pada Industri Asuransi
Seiring dengan melemahnya nilai tukar Rupiah yang menembus Rp17.000 per dolar AS, Ogi memperingatkan potensi kenaikan biaya klaim pada asuransi kesehatan dan kendaraan. Harga obat, alat kesehatan, serta suku cadang impor dapat menambah beban klaim, memaksa perusahaan asuransi untuk meninjau premi secara bertahap.
Data OJK menunjukkan premi asuransi kendaraan tumbuh 9,97 persen menjadi Rp4,10 triliun, sementara klaim naik 9,89 persen menjadi Rp1,40 triliun. Di sektor jiwa, laba menurun 12,56 persen menjadi Rp1,14 triliun, namun investasi menghasilkan pertumbuhan 245,44 persen menjadi Rp9,37 triliun.
Langkah OJK ke Depan
- Menguatkan ALM dan liability‑driven investment untuk dana pensiun yang telah mature.
- Mengimplementasikan POJK baru untuk PAYDI yang menekankan prinsip product suitability dan perlindungan konsumen.
- Menyesuaikan premi asuransi dengan inflasi biaya klaim, terutama pada sektor kesehatan dan kendaraan.
- Mendorong transparansi data dan tata kelola investasi pada perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa meskipun tekanan eksternal meningkat, industri keuangan dapat tetap stabil bila semua pemangku kepentingan berkomitmen pada pengelolaan risiko yang prudent dan inovatif.
Dengan langkah‑langkah tersebut, OJK berharap dapat menjaga kecukupan aset dana pensiun, menstabilkan pasar unit link, serta melindungi konsumen dari fluktuasi nilai tukar yang tajam. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan inklusif sektor keuangan Indonesia di masa depan.











