Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Kasus video call seorang narapidana yang diduga asyik menghisap sabu di dalam sel Lapas Kelas II A Jambi kembali mencuat ke publik pada pekan ini. Rekaman yang beredar di media sosial menunjukkan terdakwa tampak santai sambil menyalakan rokok elektronik, mengakibatkan wacana publik tentang keamanan dan integritas sistem pemasyarakatan menggelora. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pengalaman pribadi mengenai narapidana korupsi yang dapat keluar dari penjara secara diam‑diam, menambah lapisan kompleksitas pada perdebatan kebijakan penjara nasional.
Detail Insiden Video Call dan Tuduhan Penyalahgunaan Narkoba
Rekaman video yang diunggah di platform berbagi video menampilkan seorang narapidana yang sedang melakukan panggilan video melalui ponsel yang konon dipinjam dari petugas lapas. Selama panggilan, terdakwa tampak mengisap zat yang diduga sabu, meskipun kualitas audio tidak dapat memastikan secara pasti jenis narkotika yang dikonsumsi. Penyelidikan awal Lapas Kelas II A Jambi mengonfirmasi bahwa ponsel tidak seharusnya berada di tangan narapidana, dan prosedur peminjaman perangkat elektronik oleh sipir belum sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Reaksi Kalapas Jambi dan Langkah Penegakan
Kalapas Kelas II A Jambi, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa video tersebut masih dalam proses verifikasi. Kepala Lapas menambahkan bahwa seluruh petugas telah diarahkan untuk melakukan audit inventaris ponsel serta memeriksa kembali mekanisme pengawasan selama video call berlangsung. Selain itu, Lapas berjanji akan meningkatkan pelatihan petugas mengenai prosedur keamanan digital dan menindak tegas anggota staf yang terbukti melanggar regulasi.
Pengakuan Mahfud MD tentang Praktik Keluar Diam-diam
Pada sidang rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senayan pada 30 Maret 2026, Mahfud MD mengisahkan sebuah pengalaman pribadi yang mengungkap adanya praktik keluar diam‑diam bagi narapidana korupsi. Menurutnya, seorang mantan anggota DPR yang dipenjara karena kasus korupsi berhasil bertemu dengan teman di Hotel Mulia, Jakarta, dengan mengatur pertemuan melalui panggilan telepon. Mahfud menuturkan bahwa narapidana tersebut harus menyamar, bahkan memakai jenggot palsu, serta tidak boleh bertegur sapa dengan siapa pun, termasuk keluarga, demi menjaga kerahasiaan proses pelarian singkat tersebut.
Implikasi Kebijakan Penjara dan Pengawasan Teknologi
Gabungan kedua peristiwa – video call berisi penyalahgunaan narkoba dan pengakuan praktik keluar diam‑diam – menyoroti celah struktural dalam sistem penjara Indonesia. Praktik peminjaman ponsel lewat sipir, serta kurangnya pengawasan terhadap pergerakan narapidana, membuka peluang bagi jaringan kriminal untuk tetap beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Para pengamat hukum menilai bahwa reformasi kebijakan harus mencakup penegakan SOP yang lebih ketat, penerapan sistem monitoring berbasis CCTV yang terintegrasi, serta audit independen secara periodik.
Di sisi lain, Ombudsman Jambi juga menuntut pengawasan ketat terhadap Lapas Jambi, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus narkoba di dalam penjara. Mereka meminta agar hasil investigasi dipublikasikan secara lengkap dan menuntut pertanggungjawaban bagi petugas yang terbukti melanggar prosedur.
Secara keseluruhan, insiden ini menegaskan perlunya sinergi antara otoritas penjara, lembaga pengawas, dan pembuat kebijakan untuk menutup celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh narapidana ataupun pihak luar. Upaya reformasi yang menyeluruh diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional.











