Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Jakarta – Pada Minggu, 29 Maret 2026, tim hukum yang menamakan diri Tifa‑Roy’s Advocates (Troya) mengumumkan rencana gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut berawal dari temuan dugaan kejanggalan dalam proses verifikasi ijazah Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
Alasan Pengajuan Gugatan terhadap KPU
Menurut koordinator tim, Refly Harun, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah Jokowi saat pendaftaran calon presiden. “Kami tidak ingin KPU bekerja tanpa berlandaskan prinsip good governance dan clean governance,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Refly menambahkan bahwa Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyatakan bahwa informasi ijazah bersifat publik, sehingga KPU wajib menyediakan transparansi yang memadai.
Poin-Poin Kejanggalan Dokumen Ijazah
- Legalitas tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008‑2012 tercantum pada dokumen tahun 2014.
- Dokumen legalisasi tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
- Ketidakmampuan tim mengakses ijazah secara fisik: hanya dilihat selama lima menit, tidak dapat disentuh, dipotret, atau diuji embos dan watermark.
- Penyitaan ijazah oleh Polda Metro Jaya dipertanyakan karena biasanya barang bukti disita hanya bila merupakan bukti kejahatan.
Gugatan terhadap Jokowi
Selain CLS, Troya juga menyiapkan gugatan PMH terhadap Jokowi. Refly menegaskan bahwa ketidaktransparanan Jokowi dalam menampilkan ijazahnya melanggar asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik. “Tidak ada konferensi pers yang memperlihatkan ijazah asli, malah Jokowi berlindung pada proses hukum seolah‑olah ijazahnya sudah disita,” tegasnya.
Gugatan PMH diharapkan dapat memaksa pengadilan memerintahkan Jokowi untuk mempublikasikan ijazahnya secara terbuka, termasuk memungkinkan pengujian fisik oleh tim hukum. Refly menambahkan bahwa kegagalan memberikan akses verifikasi menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi publik.
Latihan Hukum dan Status Tersangka
Kasus ijazah Jokowi juga melibatkan delapan tersangka yang dikenai pasal 310, 311 KUHP serta beberapa pasal Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kelompok pertama berisi lima orang, sementara kelompok kedua termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka masing‑masing dapat dikenai pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua klaster peran yang berbeda, dengan kelompok kedua dikenai pasal‑pasal ITE yang kompleks.
Respons Publik dan Implikasi Politik
Pengumuman gugatan menimbulkan perdebatan sengit di kalangan netizen dan pengamat politik. Sebagian menilai langkah Troya sebagai upaya menegakkan akuntabilitas pemilu, sementara yang lain menganggapnya sebagai politisasi kasus pribadi. Namun, bila gugatan CLS berhasil, KPU dapat diwajibkan memperbaiki prosedur verifikasi dokumen calon, yang berdampak pada integritas pemilihan umum selanjutnya.
Di sisi lain, gugatan PMH terhadap Jokowi dapat membuka preseden hukum baru terkait hak publik atas informasi pejabat publik. Jika pengadilan memerintahkan transparansi, hal ini dapat memperkuat prinsip keterbukaan yang selama ini diusung oleh Undang‑Undang KIP.
Sejauh ini, Jokowi belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan tersebut. Keluarga dan tim hukum Jokowi masih menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penyitaan ijazah oleh Polda, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada langkah selanjutnya.
Gugatan ini dijadwalkan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Solo dalam beberapa minggu ke depan, sekaligus menjadi langkah akhir tim Troya setelah menempuh jalur litigasi lain.
Dengan menuntut KPU dan Jokowi, tim Tifa‑Roy’s Advocates berharap dapat menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses demokrasi Indonesia.











