Keuangan.id – 31 Maret 2026 | JAKARTA – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjelang 2027, setelah Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan batas maksimum belanja pegawai daerah sebesar 30 % dari APBD. Kekhawatiran ini memicu aksi koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan pemerintah daerah.
Ketiga Opsi Strategis yang Diajukan DPR
Dalam rapat pleno Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada 30 Maret 2026, para anggota komisi menyodorkan tiga opsi strategis kepada pemerintah pusat untuk menghindari gelombang PHK PPPK:
- Revisi Proporsi Belanja Pegawai: Memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 % melalui peraturan menteri keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menpan‑RB, selaras dengan pasal 146 ayat (3) UU HKPD.
- Pembebasan Dana Tambahan: Penetapan alokasi khusus dari Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK selama masa transisi.
- Skema Efisiensi Terpadu: Panduan standar efisiensi belanja operasional daerah, meliputi pemotongan rapat‑rapat tidak penting, perjalanan dinas, dan konsumsi, serta mekanisme monitoring real‑time oleh Kementerian Dalam Negeri.
Mendagri Tekankan Efisiensi dan Kreativitas PAD
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menekankan dua pilar utama: efisiensi anggaran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pernyataannya yang disampaikan di Senayan, Tito menyoroti bahwa banyak pemerintah daerah belum mengoptimalkan potensi penghematan pada belanja operasional. “Dia harus melakukan efisiensi belanja‑belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat‑rapat, perjalanan dinas, makan‑minum,” ujarnya.
Tito juga menambahkan bahwa daerah yang berhasil melakukan efisiensi dapat menutup kekosongan anggaran untuk gaji PPPK. Contohnya, beberapa kabupaten telah memangkas biaya tidak esensial dan tetap dapat membayar seluruh PPPK tanpa harus mengandalkan dana transfer pusat.
Kreativitas dalam Menggali PAD
Selain mengurangi belanja, Tito menuntut kepala daerah untuk meningkatkan kreativitas dalam menggalang PAD. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi:
- Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan yang mandiri.
- Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program pelatihan dan akses pembiayaan.
- Optimalisasi pungutan pajak dari sektor usaha besar seperti restoran, hotel, serta penyedia layanan pariwisata.
- Pengawasan ketat agar semua penerimaan pajak tercatat dan masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Menurut Tito, kreativitas kepala daerah dalam meningkatkan PAD tidak hanya meringankan beban APBD, tetapi juga memberikan ruang fiskal untuk mempertahankan PPPK tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Pengawasan dan Pendekatan Lapangan
Kementerian Dalam Negeri berencana menurunkan tim khusus ke sejumlah daerah untuk menilai kesiapan fiskal dan kemampuan implementasi efisiensi. Tim tersebut akan meninjau realisasi belanja pegawai, potensi PAD, serta efektivitas program BUMD. “Jangan mengharapkan solusi‑solusi terakhir ini sebelum berusaha. Kita ingin melihat kepala daerah yang hebat, bukan yang langsung menyerah,” kata Tito.
Reaksi Pemerintah Daerah
Berbagai pemerintah daerah telah mengumumkan langkah-langkah awal. Di Lubuklinggau, walikota membuka suara bahwa pemda sedang menyusun rencana restrukturisasi anggaran dan memperkuat BUMD. Sementara di Palembang, walikota menjanjikan tidak ada pemutusan PPPK dengan mengandalkan efisiensi TPP ASN.
Di sisi lain, beberapa kepala daerah mengakui tantangan besar, terutama bagi daerah dengan basis ekonomi lemah. Mereka menunggu kepastian regulasi lebih lanjut tentang kemungkinan penyesuaian batas 30 % belanja pegawai.
Prospek ke Depan
Jika ketiga opsi DPR diadopsi secara sinergis, kombinasi penyesuaian proporsi belanja, alokasi dana khusus, serta skema efisiensi terukur dapat menjadi landasan kuat untuk mencegah PHK massal PPPK. Namun, keberhasilan bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi fiskal dan mengoptimalkan sumber pendapatan lokal.
Dengan tekanan fiskal yang semakin ketat, langkah konkret yang diambil dalam enam bulan mendatang akan menentukan nasib ribuan PPPK serta stabilitas keuangan daerah di era desentralisasi anggaran yang baru.











