Nadiem Makarim Tahan 11 Jam di Sidang Chromebook, Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan

Nadiem Makarim Tahan 11 Jam di Sidang Chromebook, Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan
Nadiem Makarim Tahan 11 Jam di Sidang Chromebook, Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan

Keuangan.id – 11 Maret 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah menjadi saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Maret 2026, berlangsung selama lebih dari sebelas jam tanpa henti, membuat Nadiem mengaku kelelahan namun tetap menegaskan tidak ada bukti persekongkolan yang melibatkan dirinya.

Sidang yang Dihadiri TNI dan Kejagung

Menjelang sidang, keamanan dijaga ketat oleh TNI, sesuai arahan Kejaksaan Agung yang menyatakan pengamanan akan dilakukan “sesuai Perpres”. Penjagaan tersebut mencerminkan tingginya sensitivitas kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Kementerian Pendidikan serta mantan staf khusus. Meskipun kehadiran pasukan militer menambah nuansa formal, fokus utama tetap pada proses hukum.

Para Terdakwa dan Pokok Dakwaan

Kasus ini menjerat tiga terdakwa utama: Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020); Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (2020-2021); dan Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan yang diklaim terlibat dalam pengadaan CDM. Jaksa menuduh mereka melakukan persekongkolan yang merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun, yang terbagi menjadi dua komponen utama:

  • Kerugian akibat harga Chromebook yang dianggap “kemahalan” sebesar Rp 1,56 triliun.
  • Kerugian dari pengadaan sistem Chrome Device Management senilai USD 44,05 juta (sekitar Rp 621,39 miliar).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, total kerugian mencapai Rp 2,18 triliun karena tidak ada manfaat nyata dari CDM serta harga perangkat yang tidak wajar.

Nadiem Makarim Membela Diri

Selama persidangan, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa mengenai pengadaan Chromebook maupun CDM. “Kalau ada persekongkolan, kan harus ada bukti WA‑nya. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan saya berkomunikasi tentang hal ini,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun hanyalah asumsi jaksa, tanpa bukti konkret.”

Nadiem juga menyoroti bahwa tidak ada keputusan internal yang menyetujui pembelian perangkat secara berlebihan, dan semua proses pengadaan telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan. Semua ini tampak seperti sandiwara yang dibuat‑buat,” ujarnya lagi.

Reaksi Publik dan Harapan Nadiem

Setelah menamatkan keterangan, Nadiem meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. “Alhamdulillah, banyak bukti yang saya lantakkan. Kebenaran tidak akan terpendam,” katanya. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan muncul meski harus melewati tekanan politik dan media.

Pengacara terdakwa juga menanggapi bahwa dakwaan masih bersifat spekulatif dan menuntut pembuktian lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan tambahan.

Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dalam proyek digitalisasi pendidikan. Sebelumnya, Nadiem pernah menjadi sorotan terkait dugaan campur tangan dalam urusan Gojek, meskipun ia telah menolak tuduhan tersebut secara terbuka.

Dengan proses persidangan yang masih berjalan, semua mata kini tertuju pada hasil akhir yang dapat menentukan nasib tiga terdakwa dan memberikan pelajaran penting bagi tata kelola proyek digital di sektor pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *