Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Korupsi, Sebut Kenaikan Harta Rp4,87 Triliun dari Nilai IPO GoTo

Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Korupsi, Sebut Kenaikan Harta Rp4,87 Triliun dari Nilai IPO GoTo
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Korupsi, Sebut Kenaikan Harta Rp4,87 Triliun dari Nilai IPO GoTo

Keuangan.id – 15 Mei 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan harta Rp4,87 triliun merupakan valuasi saham IPO PT GoTo, bukan hasil dari tindak pidana.

Menurut Nadiem, angka fantastis yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya bukanlah uang tunai hasil korupsi, melainkan refleksi dari nilai saham saat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022.

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun

Nadiem menegaskan bahwa angka Rp4,87 triliun tersebut dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO. Ia menekankan bahwa nilai tersebut bersifat fluktuatif di atas kertas dan bukan merupakan dana cair yang ia terima secara fisik.

Nadiem merasa ada kekeliruan logika dalam tuntutan jaksa yang menyamakan nilai valuasi saham dengan aliran dana korupsi. Ia berpendapat bahwa mengaitkan nilai pasar saham sebuah perusahaan teknologi dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop adalah sebuah lompatan logika yang tidak berdasar pada fakta keuangan yang sebenarnya.

Polemik Aliran Dana Rp809 Miliar dan Investasi Google

Selain soal kenaikan harta triliunan rupiah, Nadiem juga menepis dakwaan mengenai penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang dituduhkan sebagai bagian dari hasil korupsi. Jaksa menuduh uang tersebut mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumbernya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Nadiem memberikan pembelaan bahwa transaksi tersebut murni merupakan urusan korporasi antara dua entitas perusahaan dan tidak memiliki sangkut paut dengan kebijakan kementerian yang ia pimpin saat itu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis transfer antar-perusahaan tersebut.

Tuntutan Jaksa dan Tanggapan Nadiem

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah. Nadiem mempertanyakan dasar jaksa menuntut uang pengganti sebesar itu, padahal kekayaan yang dimilikinya tidak mencapai angka tersebut.

Nadiem mengaku terpukul usai dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia menilai proses pembuktian di persidangan menjadi tidak berarti apabila tuntutan hanya didasarkan pada dakwaan awal.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem membantah tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa kenaikan hartanya berasal dari nilai IPO GoTo, bukan dari hasil korupsi proyek Chromebook.

Exit mobile version