Keuangan.id – 14 Mei 2026 | Setelah melalui proses panjang dan berbagai diskusi, RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Martin Manurung, salah satu tokoh yang mendukung RUU PPRT, menyambut baik keputusan ini. Ia mengucapkan selamat kepada para pekerja rumah tangga yang telah lama menunggu kesetaraan dan perlindungan hukum.
Latar Belakang RUU PPRT
RUU PPRT dibuat untuk memberikan perlindungan hukum dan kesetaraan bagi para pekerja rumah tangga. Sebelumnya, mereka tidak memiliki hak-hak yang jelas dan seringkali diperlakukan tidak adil oleh majikan.
RUU PPRT ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut dan memberikan para pekerja rumah tangga hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya. Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.
Isi RUU PPRT
RUU PPRT mencakup beberapa poin penting, seperti hak-hak pekerja rumah tangga, kewajiban majikan, dan sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian, diharapkan para pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman.
RUU PPRT juga mencakup ketentuan tentang gaji, jam kerja, dan hak cuti bagi pekerja rumah tangga. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kerja para pekerja rumah tangga dan memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Dampak RUU PPRT
Dengan disetujui menjadi Undang-Undang, RUU PPRT diharapkan dapat memiliki dampak positif bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya.
RUU PPRT juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi para pekerja rumah tangga. Dengan demikian, mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri.
Di akhir, disetujui menjadi Undang-Undang, RUU PPRT merupakan langkah maju bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja lainnya.
