Keuangan.id – 14 Mei 2026 | Siasat mengerikan yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, telah terungkap. Ia diduga memaksa para pejabat di lingkaran pemerintahannya untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ‘jaminan’ untuk memenuhi target setoran yang dipatok sebesar Rp5 miliar.
Modus operandi yang dijalankan oleh Gatut Sunu ini tergolong sangat sistematis dan intimidatif. Para kepala dinas diduga dipaksa menyetor uang dengan ancaman surat pengunduran diri demi membiayai gaya hidup mewahnya. Penyidik KPK telah menyita uang tunai serta barang bukti elektronik untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp2,7 miliar tersebut.
Penyidikan KPK
KPK telah memperpanjang masa penahanan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 40 hari untuk mendalami kasus pemerasan ini. Penyidik KPK telah bekerja keras untuk merangkai kepingan bukti dari skandal pemerasan yang mengguncang 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa para kepala dinas diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ‘jaminan’. Jika target setoran tidak terpenuhi, surat sakti itu bisa sewaktu-waktu digunakan untuk mencopot mereka dari jabatan.
Aliran Dana
Penelusuran KPK mengungkap sisi gelap gaya hidup Gatut Sunu. Alih-alih untuk kepentingan rakyat, uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir deras untuk membiayai gaya hidup mewah dan keperluan pribadi. Penyidik mendalami dugaan penggunaan uang tersebut untuk pembelian barang-barang bermerek (branded), biaya pengobatan, hingga jamuan makan mewah bagi para kolega pejabat.
Bahkan, dana hasil ‘palak’ jabatan ini disinyalir digunakan untuk bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak-pihak tertentu serta membiayai perjalanan dinas yang tidak semestinya.
Hingga pekan kedua Mei 2026, suasana di gedung Merah Putih KPK masih terlihat sibuk menguliti bukti-bukti elektronik. Sejumlah telepon seluler milik pejabat Tulungagung telah disita dan dibawa ke Jakarta. Gawai-gawai ini dianggap sebagai ‘kotak pandora’ yang menyimpan jejak komunikasi digital terkait praktik lancung tersebut.
Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya harus bersiap menghabiskan waktu lebih lama di balik jeruji besi setelah KPK resmi memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini bukan tanpa alasan, karena penyidik lembaga antirasuah tersebut tengah berlomba dengan waktu untuk merangkai kepingan bukti dari skandal pemerasan yang mengguncang 16 OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi dan pemerasan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kontrol sosial untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan pemerasan.
