Motif Dendam Pribadi Terkuak: Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Motif Dendam Pribadi Terkuak: Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
Motif Dendam Pribadi Terkuak: Empat Anggota TNI Siram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Keuangan.id – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kepala Oditur Militer II‑07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif di balik penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Menurut keterangan yang diberikan di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, tindakan kejam tersebut dipicu oleh dendam pribadi para terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pengungkapan Motif Dendam Pribadi

Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Militer II‑08, Andri menegaskan bahwa hasil penyelidikan militer menunjukkan bahwa keempat terdakwa menyimpan rasa dendam terhadap Andrie Yunus. Dendam tersebut berakar pada insiden penerobosan rapat tertutup pembahasan revisi Undang‑Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada tahun 2025, ketika Andrie Yunus, bersama rekan‑rekan KontraS, mencoba masuk ke ruang rapat yang dijaga ketat oleh personel militer.

“Motif yang kami dalami lewat Berita Acara Pemeriksaan adalah balas dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Andri. “Ada kaitannya dengan peristiwa di Hotel Fairmont, namun detail lengkapnya akan terungkap saat proses pembuktian di persidangan nanti.”

Identitas Empat Pelaku

Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, keempat terdakwa adalah anggota Denma BAIS TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Nama‑nama mereka adalah:

  • Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Lettu (Pas) Sami Lakka

Keempatnya saat ini berada dalam status penahanan dan menjadi terdakwa resmi dalam proses persidangan militer.

Kerugian Fisik yang Dialami Andrie Yunus

Serangan air keras tersebut menimbulkan luka bakar pada sekitar 24 % permukaan tubuh Andrie Yunus serta mengancam penglihatan mata kanan secara permanen. Kondisi medisnya masih dipantau secara intensif di rumah sakit, namun risiko kebutaan mata kanan tetap menjadi ancaman serius.

Penanganan Hukum dan Barang Bukti

Pengadilan Militer II‑08 Jakarta telah menjerat para terdakwa dengan beberapa pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C KUHP (tindak pidana penganiayaan berat) – pidana maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C – pidana maksimal 8 tahun penjara.
  • Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C – pidana maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Oditur Militer menyerahkan serangkaian barang bukti berupa satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaus putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dengan busa, satu flash disk berisi video rekaman, satu botol aki bekas, serta satu botol sisa cairan pembersih karat.

Prosedur Penyelidikan Lanjutan

Andri menegaskan bahwa berkas perkara kini berada di bawah wewenang Pengadilan Militer, namun Oditur Militer tetap membuka kemungkinan penyidikan lanjutan bila muncul fakta baru atau terdakwa tambahan, termasuk pihak sipil. “Jika ada unsur sipil yang terlibat, berkas akan dipisah dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses di pengadilan umum,” ujarnya.

Penegakan hukum terhadap kasus ini juga mendapat sorotan dari kalangan hak asasi manusia, yang menilai tindakan penyiraman air keras sebagai bentuk teror politik yang harus mendapat sanksi tegas.

Reaksi Publik dan Lingkungan Aktivis

Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan aktivis, akademisi, dan masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa tindakan militer yang berujung pada kekerasan fisik melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. Sementara itu, keluarga Andrie Yunus menuntut keadilan penuh dan perlindungan bagi aktivis yang terus berjuang mengkritisi kebijakan pertahanan.

Pengadilan Militer dijadwalkan akan menggelar sidang perdana pada akhir April 2026. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara detail motif pribadi para terdakwa serta menegaskan batasan wewenang militer dalam menangani kasus yang melibatkan warga sipil.

Kasus penyiraman air keras ini menjadi titik penting dalam dinamika hubungan antara institusi militer dan masyarakat sipil di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *