Keuangan.id – 22 April 2026 | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPD) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora yang dikenal dengan sebutan Nus Kei, tewas pada 19 April 2026 setelah menjadi korban penikaman di area Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur. Kejadian ini memicu gelombang keprihatinan di kalangan politisi, aparat keamanan, dan masyarakat umum, mengingat latar belakang dugaan dendam pribadi yang mengakar sejak tahun 2020.
Menurut keterangan Kombes Pol Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, dua tersangka penikaman—HR berusia 28 tahun dan FU berusia 36 tahun—telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2026. Kedua terdakwa kini berada dalam tahanan Polda Maluku dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan mereka dilakukan oleh tim kepolisian yang dipimpin Kapolres AKBP Rian Suhendi tak lama setelah serangkaian saksi melaporkan aksi kekerasan tersebut.
Motif Dendam Lama Terkuak
Motif di balik penikaman Nus Kei terungkap sebagai balas dendam pribadi yang berakar pada peristiwa pembunuhan yang terjadi di Bekasi pada tahun 2020. Penyidik mengidentifikasi bahwa korban merupakan sosok yang dianggap menjadi otak di balik pembunuhan saudara kedua tersangka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat. Informasi ini disampaikan oleh Rositah dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tindakan kriminal ini tidak bersifat politik melainkan didorong oleh konflik pribadi yang telah lama terpendam.
HR, yang memiliki latar belakang sebagai atlet Mixed Martial Arts (MMA), serta FU, yang belum memiliki catatan publik yang signifikan, diduga melakukan aksi penikaman secara terkoordinasi. Kedua pelaku berhasil menancapkan sejumlah luka tusuk pada tubuh Nus Kei, yang kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat namun sayangnya tidak dapat diselamatkan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Dalam proses hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C, Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, keduanya menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Selanjutnya, kedua pelaku dipindahkan ke Ambon untuk pemeriksaan intensif, dengan pengawalan ketat aparat bersenjata guna memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Respon Partai Golkar dan Upaya Pengamanan
Partai Golkar, melalui Ketua Umum Bahlil Lahadalia, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Nus Kei. Bahlil menugaskan Sekretaris Jenderal Partai, Muhammad Sarmuji, untuk mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. “DPP Golkar sudah meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar Bahlil dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 20 April 2026.
Selain itu, partai juga berupaya menunjuk Plt Ketua DPD Maluku Tenggara yang baru untuk melanjutkan kepemimpinan di wilayah tersebut. Namun, proses penunjukan masih dalam tahap pertimbangan karena kebutuhan akan kestabilan internal partai pasca tragedi.
Reaksi Masyarakat dan Dampak Politik Lokal
Kejadian penikaman Nus Kei memicu perbincangan luas di media sosial dan ruang publik. Banyak netizen menilai bahwa keamanan di daerah terpencil seperti Maluku Tenggara masih memerlukan peningkatan, terutama terkait proteksi terhadap tokoh politik yang menjadi target aksi kriminal.
Secara politik, kematian Nus Kei menimbulkan kekosongan kepemimpinan di DPD Golkar Maluku Tenggara, yang berpotensi memengaruhi dinamika pemilihan legislatif mendatang. Analisis para pengamat menyebutkan bahwa penunjukan pengganti yang tepat akan menjadi faktor kunci dalam menjaga konsolidasi dukungan partai di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, kasus penikaman dan meninggalnya Nus Kei menyoroti kompleksitas hubungan pribadi yang dapat berujung pada tindakan kriminal ekstrem, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Dengan proses peradilan yang masih berlangsung, mata publik akan terus memantau perkembangan hukuman bagi HR dan FU, serta langkah-langkah pencegahan yang diambil oleh pemerintah dan partai politik untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.











