Meta Patuh PP Tunas, Tantangan TikTok dan Google dalam Memenuhi Regulasi

Meta Patuh PP Tunas, Tantangan TikTok dan Google dalam Memenuhi Regulasi
Meta Patuh PP Tunas, Tantangan TikTok dan Google dalam Memenuhi Regulasi

Keuangan.id – 14 April 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa Meta telah sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kepatuhan ini menandai langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital.

Sementara itu, platform lain menunjukkan tingkat kepatuhan yang beragam:

  • Roblox dan TikTok – dikategorikan kooperatif sebagian. Kedua perusahaan telah menyerahkan komitmen tertulis dan sedang melakukan penyesuaian bertahap untuk memenuhi standar PP Tunas.
  • Google – masih berada pada status belum patuh. Pemerintah memberikan teguran tertulis pertama pada 9 April 2026 karena belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa percepatan implementasi PP Tunas merupakan keharusan. Anggota KPAI, Kawiyan, menyatakan bahwa platform yang belum patuh harus segera mengambil langkah konkret, termasuk memperkuat moderasi konten, melindungi data anak, dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

Tekanan kini mengarah pada TikTok dan Google untuk menyesuaikan kebijakan mereka agar selaras dengan persyaratan PP Tunas. Dengan Meta sudah memenuhi seluruh kewajiban, pemerintah dan KPAI berharap platform global lainnya akan segera menyusul, menjadikan ekosistem digital Indonesia lebih aman bagi anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *