Keuangan.id – 09 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (PKP) Maruarar Sirait pada Rabu (8 April 2026) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Dewan Pimpinan), memberikan arahan tegas kepada pemerintah untuk mengambil kembali lahan negara yang telah berada di bawah kontrol organisasi masyarakat (ormas) maupun pihak swasta tanpa prosedur peradilan yang memakan waktu lama. Instruksi tersebut, menurut Maruarar, merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan aset negara dan menindak tegas praktik penguasaan lahan secara tidak sah.
Latar Belakang Kasus Hercules
Kontroversi ini mencuat setelah terungkapnya kasus yang dikenal dengan sebutan “Hercules”—suatu sengketa lahan seluas kira-kira 1.200 hektar di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Lahan tersebut awalnya merupakan milik negara yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Aset Negara (BPAN), namun pada tahun 2022 berhasil diambil alih oleh sebuah ormas lokal yang mengklaim hak adat serta dukungan sejumlah pengusaha. Penguasaan tersebut kemudian dipertanyakan karena tidak didukung dokumen kepemilikan yang sah, melainkan didasarkan pada perjanjian lisan yang tidak terdaftar secara resmi.
Selama dua tahun terakhir, proses litigasi antara pemerintah dan ormas tersebut berjalan lambat, menimbulkan kerugian potensial bagi keuangan negara serta menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang menilai penguasaan lahan tersebut melanggar prinsip keadilan sosial.
Instruksi Prabowo dan Tindak Lanjut Pemerintah
Dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Maruarar Sirait, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinannya atas lamanya proses penyelesaian sengketa lahan. Ia menekankan bahwa negara tidak dapat menunggu proses peradilan yang berlarut‑larut ketika aset strategis berada di tangan pihak yang tidak berwenang.
“Saya minta agar kementerian terkait membentuk tim khusus yang dapat menilai status hukum lahan, mengidentifikasi pihak yang tidak sah, dan menyiapkan langkah operasional untuk merebut kembali lahan negara dalam waktu tiga bulan ke depan,” ujar Prabowo dalam catatan rapat yang dibagikan kepada Maruarar.
Langkah Konkret Pemerintah
- Penunjukan Tim Verifikasi: Tim gabungan yang terdiri dari BPN, ATR, dan BKPM ditugaskan untuk melakukan audit dokumen kepemilikan, peta cadas, serta bukti fisik di lapangan.
- Penghentian Sementara Penggunaan Lahan: Selama proses verifikasi, semua aktivitas pembangunan, pertanian, atau usaha komersial di atas lahan tersebut akan ditangguhkan.
- Pemulihan Hukum: Jika terbukti bahwa ormas atau pihak swasta tidak memiliki hak sah, pemerintah akan mengeluarkan perintah resmi untuk merebut kembali lahan melalui mekanisme administratif terlebih dahulu, baru kemudian bila diperlukan melibatkan aparat keamanan.
- Penyuluhan Masyarakat: Pemerintah berencana menggelar forum terbuka dengan warga setempat untuk menjelaskan proses dan menghindari konflik sosial.
Reaksi Berbagai Pihak
Pengamat politik menilai bahwa instruksi Prabowo mencerminkan upaya memperkuat kontrol pemerintah atas aset strategis di tengah meningkatnya sentimen anti‑korupsi dan kecurangan lahan. Namun, beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM) memperingatkan bahwa langkah cepat tanpa prosedur peradilan dapat menimbulkan pelanggaran hak atas kepemilikan yang sah serta menimbulkan ketegangan dengan komunitas lokal.
Ormas yang terlibat dalam kasus Hercules menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti tradisional dan persetujuan komunitas yang mendukung kepemilikan mereka. Pihak ormas mengklaim bahwa tindakan pemerintah dapat memicu konflik agraria yang lebih luas, terutama di daerah-daerah dengan sejarah sengketa tanah yang panjang.
Implikasi Politik dan Ekonomi
Jika berhasil, reklamasi lahan negara dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak tanah dan membuka peluang investasi infrastruktur. Di sisi lain, ketegangan sosial yang muncul dapat menurunkan kepercayaan investor, terutama bila prosedur penegakan hukum dianggap sewenang‑wenang.
Secara politik, langkah ini dapat memperkuat citra pemerintah sebagai penjaga kepentingan nasional, namun juga membuka ruang bagi oposisi untuk menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penanganan sengketa lahan harus seimbang antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak tradisional.
Sejumlah pakar kebijakan publik menyarankan agar pemerintah melengkapi instruksi dengan regulasi yang jelas, transparan, serta melibatkan lembaga independen dalam proses verifikasi. Hal ini diyakini dapat meminimalisir risiko konflik berkepanjangan dan memastikan bahwa pengembalian lahan negara berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat serta agenda reformasi agraria yang menjadi agenda utama pemerintah, instruksi Prabowo kepada Maruarar Sirait menjadi sorotan utama dalam dinamika politik tanah nasional. Bagaimana implementasinya akan menjadi tolok ukur bagi kemampuan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan aset negara tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
