Keuangan.id – 10 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah pusat menggelar aksi penertiban besar-besaran terhadap tambang ilegal seluas 1.699 hektare di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, secara pribadi meninjau lokasi bersama tim Satgas Penanganan Hutan (PKH) untuk memastikan langkah-langkah penertiban berjalan sesuai rencana.
Penertiban ini menjadi sorotan nasional karena dampak lingkungan yang signifikan. Aktivitas penambangan tanpa izin telah merusak hutan primer, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat adat setempat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi 1.699 hektare lahan tersebut demi konservasi ekosistem hutan tropis Indonesia.
Latihan Lapangan Menteri ESDM
Arifin Tasrif tiba di Murung Raya pada Senin pagi, disambut oleh perwakilan Satsat PKH, pejabat daerah, serta tokoh masyarakat. Dalam kunjungan lapangan, Menteri meninjau area yang terdampak, memeriksa jejak tambang, serta berdiskusi langsung dengan korban kerusakan lahan. “Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga berupaya memulihkan ekosistem yang telah terganggu,” ujar Arifin dalam rapat koordinasi singkat.
Selama inspeksi, tim Satgas PKH memetakan titik-titik penambangan ilegal menggunakan drone dan citra satelit. Data tersebut diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memantau perkembangan penertiban secara real time. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan penambangan berada di daerah terpencil, jauh dari akses jalan utama, sehingga menambah tantangan logistik bagi tim penegak hukum.
Strategi Penertiban Satgas PKH
- Penghentian Operasi: Tim Satgas PKH bersama aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan razia terhadap peralatan tambang, menutup akses jalan masuk, serta mengevakuasi pekerja yang terlibat.
- Pengamanan Lahan: Penetapan zona larangan masuk (ZLI) di sekitar area kritis untuk mencegah aktivitas ilegal kembali.
- Restorasi Lingkungan: Penanaman kembali pohon asli dan rehabilitasi lahan gundul melalui program kerja sama dengan LSM lingkungan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan alternatif mata pencaharian bagi penduduk setempat, termasuk budidaya pertanian organik dan ekowisata.
Seluruh langkah tersebut dijalankan dalam kerangka Peraturan Pemerintah No. 71/2020 tentang Penanganan Hutan, yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menegakkan hukum lingkungan.
Reaksi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Warga setempat menyambut positif aksi penertiban. “Akhirnya ada yang memperhatikan hutan kami. Kami sudah lama menunggu pemerintah datang,” kata Bapak Jalin, ketua RT setempat. Namun, ada pula kekhawatiran tentang kehilangan pendapatan bagi mereka yang bergantung pada tambang informal. Untuk itu, pemerintah menyiapkan paket bantuan sosial dan program pelatihan keterampilan.
Organisasi lingkungan non‑pemerintah (NGO) seperti Yayasan Hutan Lestari menilai penertiban ini sebagai langkah awal yang penting, namun menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan. “Tanpa monitoring yang ketat, risiko kembali munculnya tambang ilegal tetap tinggi,” ujar Dr. Maya Sari, peneliti ekologi.
Implikasi Ekonomi dan Lingkungan
Penertiban tambang ilegal tidak hanya berdampak pada konservasi, tetapi juga pada perekonomian daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang 12% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah. Namun, kegiatan ilegal mengabaikan pajak dan royalti, sehingga merugikan negara. Dengan menertibkan lahan seluas 1.699 hektare, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui legalitas yang lebih baik.
Dari sisi lingkungan, penghentian penambangan mengurangi pencemaran air dan tanah, serta memperlambat degradasi hutan. Studi ilmiah terbaru menunjukkan bahwa hutan yang dipulihkan dapat menyerap hingga 10 ton CO₂ per hektar per tahun, berkontribusi pada target mitigasi perubahan iklim Indonesia.
Penertiban ini juga menjadi contoh bagi provinsi lain yang menghadapi masalah serupa, terutama di wilayah Sumatra dan Papua yang memiliki tingkat deforestasi tinggi akibat tambang ilegal.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan proses penertiban dan restorasi dapat selesai dalam kurun waktu enam bulan. Keberhasilan ini akan menjadi bukti komitmen Indonesia dalam melindungi hutan tropisnya dan menegakkan supremasi hukum lingkungan.
Penertiban 1.699 hektare lahan di Murung Raya menandai babak baru dalam upaya konservasi hutan di Indonesia. Diharapkan langkah konkret ini dapat menstimulasi kebijakan serupa di wilayah lain, sekaligus memberikan harapan baru bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam yang lestari.











