Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan efisiensi anggaran guna mengantisipasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Tito menyoroti belanja rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi kegiatan yang selama ini menyerap dana signifikan, serta menyerukan pemda untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani warga.
Efisiensi Belanja: Fokus pada Rapat, Perdin, dan Konsumsi
Menurut Menteri, pemotongan biaya rapat dan perjalanan dinas dapat membuka ruang fiskal untuk menutup kebutuhan gaji PPPK yang diperkirakan akan menambah beban APBD. Contoh konkret yang diusulkan meliputi:
- Pengurangan frekuensi rapat formal dan penggantian dengan rapat daring bila memungkinkan.
- Pembatasan durasi dan jumlah peserta dalam setiap perjalanan dinas, serta penetapan standar akomodasi yang lebih ekonomis.
- Pengendalian konsumsi pada acara resmi, misalnya dengan menyederhanakan menu dan mengurangi souvenir.
Optimalisasi PAD: Menggali Potensi Tanpa Membebani Masyarakat
Tito menekankan bahwa pemda harus kreatif dalam meningkatkan PAD melalui beberapa jalur:
- Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan memberikan insentif bagi inovasi dan ekspansi pasar.
- Dukungan intensif kepada UMKM lokal, termasuk akses pembiayaan dan pelatihan digital.
- Peningkatan efisiensi pemungutan pajak daerah, contohnya memastikan seluruh pajak restoran masuk ke kas daerah dan bukan tersebar di pihak ketiga.
- Pengembangan sumber pendapatan non-fiskal seperti pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.
UU HKPD 2022: Batas Belanja Pegawai 30% APBD dan Dampaknya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Saat ini, beberapa daerah masih berada di atas batas tersebut, misalnya Kabupaten Majalengka dengan rasio sekitar 38 persen. Tingginya proporsi belanja pegawai, termasuk PPPK, mengancam ruang fiskal untuk program pembangunan dan layanan publik.
Para pengamat ekonomi, termasuk Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef), menilai bahwa pembatasan ini dapat memaksa pemda melakukan realokasi anggaran ke sektor dengan multiplier effect lebih tinggi, seperti belanja modal infrastruktur. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa dampaknya tidak seragam; daerah dengan kapasitas fiskal lemah berisiko lebih besar mengalami penurunan kualitas layanan publik.
Kasus Majalengka: Antara Kewaspadaan dan Upaya Solusi
Di Kabupaten Majalengka, Bupati Eman Suherman mengakui bahwa belanja pegawai telah melampaui batas 30 persen, menimbulkan kekhawatiran akan PHK PPPK. Pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penyesuaian kebijakan kepada Kementerian Dalam Negeri dan rutin mengadakan pertemuan via Zoom setiap Rabu untuk membahas langkah teknis. Eman menekankan pentingnya menemukan strategi yang tidak hanya menjaga kesehatan fiskal, tetapi juga melindungi kelangsungan tenaga kerja.
Langkah Praktis yang Dapat Diambil Pemda
Berikut rangkaian tindakan yang dapat diimplementasikan secara bertahap:
- Audit menyeluruh atas pos belanja rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi untuk mengidentifikasi potensi pemotongan.
- Penetapan standar operasional prosedur (SOP) baru yang membatasi jumlah peserta rapat dan menetapkan kebijakan perjalanan dinas berbasis kebutuhan.
- Peningkatan kapasitas BUMD melalui skema kemitraan publik-swasta serta pengembangan produk unggulan daerah.
- Reformasi sistem pajak daerah dengan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi kebocoran.
- Pelibatan stakeholder lokal, termasuk UMKM dan asosiasi bisnis, dalam perencanaan PAD yang berkelanjutan.
Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan rasio belanja pegawai ke bawah ambang 30 persen sebelum batas waktu 2027, sekaligus menciptakan cadangan anggaran untuk menutupi gaji PPPK.
Secara keseluruhan, tekanan fiskal yang dipicu oleh pembatasan belanja pegawai menuntut sinergi antara efisiensi pengeluaran dan inovasi pendapatan. Jika pemda dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada, risiko PHK massal bagi PPPK dapat diminimalisir, dan layanan publik tetap terjaga. Pemerintah pusat menyatakan akan terus memantau progres daerah dan bersedia meninjau kebijakan bila diperlukan, asalkan daerah menunjukkan itikad kuat dalam melaksanakan reformasi fiskal.
