Maruarar Sirait Puji JC Home Koka sebagai Contoh Pengembang Bertanggung Jawab, Sambil Luncurkan Kebijakan Pro‑Rakyat untuk MBR

Maruarar Sirait Puji JC Home Koka sebagai Contoh Pengembang Bertanggung Jawab, Sambil Luncurkan Kebijakan Pro‑Rakyat untuk MBR
Maruarar Sirait Puji JC Home Koka sebagai Contoh Pengembang Bertanggung Jawab, Sambil Luncurkan Kebijakan Pro‑Rakyat untuk MBR

Keuangan.id – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan kunjungan kerja ke Perumahan JC Home Koka di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dalam agenda tersebut ia hadir bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Kunjungan ini bertujuan menilai kualitas hunian subsidi serta menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penilaian Lapangan

Setelah menelusuri jalur utama perumahan, Maruarar Sirait memuji tampilan jalan masuk yang rapi serta kualitas konstruksi rumah yang dianggapnya “sangat baik”. Ia bahkan menengok kamar mandi salah satu unit untuk memeriksa pasokan air, sekaligus menanyakan kondisi keamanan, penerangan, dan kebersihan lingkungan. “Inilah contoh pengembang yang dapat bertanggung jawab dan memberi masyarakat hunian yang layak,” ujarnya kepada wartawan.

Pengembang JC Home Koka, Cliff Nicolaas, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyediakan rumah subsidi yang terjangkau namun tidak murahan. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian Menteri, terutama terkait percepatan proses perizinan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri. “Terima kasih juga kepada Pak Mendagri yang membantu memperlancar urusan surat‑surat,” tuturnya.

Kebijakan Pro‑Rakyat untuk MBR

Di sela‑sela kunjungan, Maruarar Sirait memperkenalkan serangkaian kebijakan yang dirancang khusus untuk meringankan beban MBR. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pembeli rumah subsidi. Pemerintah juga menurunkan standar waktu penerbitan PBG dari 45 hari menjadi hanya 10 hari, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat.

Selain itu, pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian material konstruksi yang ditujukan pada proyek perumahan bersubsidi. Kebijakan fiskal ini diharapkan dapat menurunkan biaya produksi dan menurunkan harga jual rumah kepada konsumen akhir.

Pernyataan Kontroversial: “Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar”

Dalam sebuah rapat kerja Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Maruarar Sirait menegaskan filosofi kebijakan pajaknya: “Rakyat miskin jangan dipajaki, kalau orang kaya baru harus bayar.” Pernyataan itu mencerminkan tekad pemerintah untuk menyeimbangkan beban fiskal, sekaligus membuka ruang bagi alokasi anggaran yang lebih besar kepada sektor perumahan publik.

Ia menambahkan bahwa inovasi pembiayaan perumahan harus melibatkan sektor swasta, bukan hanya mengandalkan APBN dan APBD. Salah satu contoh konkret adalah pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia dari 5 % menjadi 4 %, yang diyakini dapat menambah likuiditas sekitar Rp 80 triliun untuk kredit perumahan. Dampaknya, kuota rumah subsidi nasional diproyeksikan naik dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

Kontroversi Lahan dan Ormas

Di tengah sorotan positif, Maruarar Sirait juga terlibat dalam perdebatan publik terkait sengketa lahan yang dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Meskipun detail lengkap belum terungkap, isu ini menambah tekanan bagi sang menteri untuk memastikan bahwa proses alokasi lahan perumahan berjalan transparan dan adil.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Maruarar Sirait menekankan pentingnya edukasi konsumen dalam memilih pengembang yang kredibel. Ia menyarankan calon pembeli rumah untuk memeriksa kualitas air, struktur bangunan, serta kelengkapan dokumen sebelum menandatangani perjanjian. “Pemerintah akan terus mengawasi dan menegakkan standar kualitas, sehingga rumah subsidi tidak hanya terjangkau tetapi juga layak huni,” tuturnya.

Dengan kombinasi kunjungan lapangan, penguatan regulasi, dan kebijakan fiskal yang berpihak pada kelompok rentan, pemerintah berharap dapat menurunkan angka kemiskinan melalui akses perumahan yang lebih luas. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku swasta.

Sejauh ini, respons masyarakat tampak positif, terutama di daerah‑daerah yang telah merasakan manfaat langsung dari kebijakan baru. Namun, pengawasan berkelanjutan dan transparansi dalam penanganan sengketa lahan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program perumahan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *