Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, mengadili empat anggota Batalyon Antiteror (BAIS) TNI yang diduga menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang menegaskan tidak ada perintah resmi dari Dandenma (Detasemen Markas) BAIS, sehingga para terdakwa dijerat pasal penganiayaan.
Latar Belakang Kasus
Insiden terjadi pada 13 April 2026 ketika Andrie Yunus berusaha masuk ke sebuah sidang tertutup yang dihadiri anggota militer. Empat prajurit BAIS—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka—menanggapi dengan menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Luka bakar yang muncul menimbulkan tuduhan penganiayaan.
Saksi dan Pernyataan Pimpinan BAIS
Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS, memberi kesaksian di depan majelis hakim. Menanggapi pertanyaan mengenai perintah resmi, ia menegaskan, “Tidak ada perintah dari Dandenma, Yang Mulia.” Ia menambahkan bahwa para terdakwa hanya beroperasi secara mandiri dan tidak ada pembahasan di luar urusan internal satuan.
Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS, menambahkan bahwa motif tindakan tersebut bersifat pribadi. Menurutnya, para prajurit merasa “sakit hati” setelah Andrie Yunus memaksa masuk ke sidang tertutup, sehingga mereka mengambil tindakan balas dendam secara spontan.
Pengakuan dan Alibi Terdakwa
- Edi Sudarko—bertugas mengurus perlengkapan, melaporkan luka bakar sebagai akibat “air panas” tanpa konsistensi.
- Budhi Hariyanto Widhi—menjaga perawatan pangkalan, memberikan keterangan berbelit tentang penyebab luka.
- Nandala Dwi Prasetyo—kapten yang turut dalam penyiraman, tidak memberikan alibi yang jelas.
- Sami Lakka—lettu yang terlibat, juga tidak memberikan keterangan yang memuaskan.
Heri menilai bahwa dua prajurit tersebut memberikan jawaban tidak konsisten ketika diinterogasi, menandakan upaya mengelabui atasan. Luka pada wajah, dada, dan tangan korban dinilai bukan sekadar melepuh akibat air panas, melainkan bakar yang lebih parah, menguatkan dugaan penggunaan air keras.
Penetapan Tuduhan
Jaksa militer menuntut keempat terdakwa dengan pasal penganiayaan, mengingat intensitas luka dan sifat tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Hakim menyoroti bahwa tiga perwira dan satu bintara tidak mungkin bertindak tanpa sepengetahuan atasan, namun saksi pimpinan menolak semua tuduhan adanya perintah resmi.
Relevansi dan Dampak Politik
Kasus ini menambah ketegangan antara organisasi hak asasi manusia dengan institusi militer Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa memihak, sementara kelompok aktivis menuntut pertanggungjawaban yang lebih tegas terhadap pelanggaran hak sipil.
Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan untuk memeriksa delapan saksi tambahan, termasuk anggota sipil yang menyaksikan kejadian. Keputusan akhir diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa depan.











