Keuangan.id – 15 Maret 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan langkah baru dengan memisahkan pencatatan serta laporan keuangan antara dana konvensional dan dana syariah. Pemisahan ini diterapkan pada semua bank anggota LPS dan mulai berlaku sejak kuartal pertama 2024.
Tujuan utama pemisahan tersebut meliputi:
- Transparansi – memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi keuangan masing-masing dana, sehingga nasabah dapat menilai kesehatan bank secara akurat.
- Manajemen risiko – memungkinkan LPS mengidentifikasi dan mengelola risiko yang berbeda antara produk konvensional dan produk berbasis syariah secara terpisah.
- Kepatuhan syariah – memastikan bahwa dana syariah diperlakukan sesuai prinsip-prinsip syariah tanpa tercampur dengan aset konvensional.
- Pengawasan regulator – memudahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional dalam melakukan pengawasan dan audit.
- Peningkatan kepercayaan publik – menumbuhkan rasa aman bagi nasabah yang memilih produk syariah maupun konvensional.
Implementasi pemisahan ini mencakup perubahan pada sistem akuntansi internal bank, laporan keuangan periodik, serta prosedur pelaporan kepada LPS. Setiap bank wajib menyediakan dua set laporan terpisah, satu untuk dana konvensional dan satu lagi untuk dana syariah, termasuk neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas.
Dengan langkah ini, LPS berharap dapat memperkuat perlindungan simpanan, meningkatkan efektivitas penjaminan, serta mendukung pertumbuhan sektor perbankan syariah di Indonesia.











