LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar untuk Nasabah BPR Koperindo

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar untuk Nasabah BPR Koperindo
LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar untuk Nasabah BPR Koperindo

Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai pembayaran tahap pertama klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp14,19 miliar dan dibagikan kepada 166 nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar.

Pembayaran dimulai empat hari setelah pencabutan izin usaha BPR Koperindo pada 9 Maret 2026, sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Poin utama

  • Pembayaran pertama sebesar Rp14,19 miliar.
  • 166 nasabah menerima dana melalui BRI Cabang Jakarta Roxy.
  • Rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin, yaitu hingga 29 Juli 2026.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan sesuai mandat Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah oleh Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Nama‑nama nasabah yang layak bayar dipajang di papan pengumuman kantor BPR Koperindo dan dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi LPS dengan memasukkan nomor rekening pada menu “Status Simpanan”.

Untuk mengeksekusi pembayaran, LPS menempatkan dana sebesar Rp14,19 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy, yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas, Jakarta Pusat. Nasabah yang berhak hanya perlu membawa dokumen kelengkapan yang telah ditentukan, mengambil nomor antrean, dan menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas bank pembayar.

Dokumen yang biasanya diminta meliputi:

  • Identitas diri (KTP atau paspor).
  • Nomor rekening dan bukti kepemilikan rekening.
  • Surat pernyataan klaim atau formulir yang disediakan LPS.

LPS menegaskan bahwa proses klaim akan dipercepat dan dipermudah, sehingga nasabah dapat memperoleh dana mereka tanpa penundaan yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan situasi kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *