Keuangan.id – 20 Mei 2026 | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengubah peraturan tentang Pembidangan, Tugas, Tata Tertib, dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Komisioner LPS. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas tugas Dewan Komisioner dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap BPRS.
- Mengubah peraturan tentang Pembidangan, Tugas, Tata Tertib, dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Komisioner LPS.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas tugas Dewan Komisioner dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap BPRS.
- Memberikan peningkatan kemampuan dan kompetensi Dewan Komisioner dalam menjalankan tugas-tugasnya.











