Keuangan.id – 22 April 2026 | Prof. Nur Hidayah menilai B57+ sebagai lompatan penting dalam strategi ekonomi Otoritas Keuangan Islam (OKI). Menurutnya, model tradisional Government-to-Government (G2G) harus digantikan oleh pendekatan Business-to-Business (B2B) yang melibatkan sektor swasta secara lebih intensif.
B57+: Apa yang Membuatnya Istimewa?
B57+ merupakan kerangka kerja yang dirancang untuk mempercepat aliran investasi syariah melalui mekanisme yang lebih fleksibel dan efisien. Dengan menurunkan birokrasi, B57+ diharapkan dapat menarik lebih banyak pemain industri ke dalam ekosistem keuangan Islam.
Pergeseran Dari G2G ke B2B
Model G2G selama ini menempatkan pemerintah sebagai perantara utama dalam penyaluran dana. Prof. Nur berargumen bahwa peran ini menimbulkan keterlambatan dan biaya tambahan. Sebaliknya, model B2B membuka ruang bagi perusahaan swasta untuk mengelola, menyalurkan, dan mengoptimalkan dana secara langsung, sehingga investasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Peran Swasta dalam Mengambil Setir
Swasta diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam pelaksanaan B57+. Mereka dapat menyediakan teknologi, manajemen risiko, serta jaringan distribusi yang lebih luas. Dengan dukungan regulasi yang adaptif, sektor privat dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Implikasi bagi Investasi Syariah
- Proses investasi menjadi lebih cepat karena mengurangi tahapan administratif.
- Efisiensi biaya operasional berkat penggunaan platform digital yang terstandarisasi.
- Peningkatan transparansi melalui pelaporan berbasis teknologi blockchain.
Secara keseluruhan, adopsi B57+ bersama pergeseran strategi ke model B2B dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.
