Kudeta di Partai Bulan Bintang: Sekjen Ungkap Kursi Ketua Umum Direnggut Anak Menko Yusril

Kudeta di Partai Bulan Bintang: Sekjen Ungkap Kursi Ketua Umum Direnggut Anak Menko Yusril
Kudeta di Partai Bulan Bintang: Sekjen Ungkap Kursi Ketua Umum Direnggut Anak Menko Yusril

Keuangan.id – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) melancarkan serangan hukum setelah kursi Ketua Umum partai direbut dalam sebuah rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP). Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Penjabat Ketua Umum bukanlah keputusan sah, melainkan hasil intervensi politik yang melibatkan putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Latar Belakang Kudeta Internal

Pada Muktamar VI yang digelar di Bali, Gugum Ridho Putra terpilih sebagai Ketua Umum DPP PBB secara resmi sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Namun, tidak lama kemudian, sekelompok pengurus partai menggelar rapat yang mereka sebut MDP, dengan mayoritas kehadiran ketua wilayah (31 orang). Dalam rapat tersebut, Yuri Kemal Fadlullah—mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB dan anak Yusril—ditunjuk sebagai Penjabat Ketua Umum.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menanggapi tindakan tersebut, DPP PBB mengajukan gugatan pada 9 April 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL). Gugatan ditujukan kepada enam pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran AD/ART partai:

  • Kasbiransyah, Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I)
  • Abdul Bari Alkatiri, Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II)
  • Yuri Kemal Fadlullah (Tergugat III)
  • Aris Muhammad, Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV)
  • Fauziah, Anggota Mahkamah Partai (Tergugat V)
  • Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Tergugat VI)

Ali Amran Tanjung menjelaskan alasan penggugatannya: Tergugat I dan II dipersalahkan karena menjadi penyelenggara rapat MDP yang tidak sah; Tergugat III karena menerima penunjukan sebagai Penjabat Ketua Umum tanpa dasar legal; serta Tergugat IV dan V yang menandatangani surat bebas sengketa Mahkamah Partai, yang seharusnya menjadi syarat pengesahan oleh Menteri Hukum. Menkum dituduh menerima dan memproses permohonan dari pihak yang dipilih dalam MDP, yang dinilai melanggar prosedur partai.

Reaksi Sekjen dan Pihak Terkait

Ali menegaskan, “Menteri Hukum harus menghormati proses hukum dan menahan diri dari mengesahkan keputusan MDP sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.” Ia menambah, “Selain menerima permohonan dari Ketum hasil Muktamar VI, Menkum juga memproses permohonan yang jelas bertentangan dengan AD-ART PBB.” Gugum Ridho Putra menambahkan bahwa rapat MDP tidak dapat dijadikan dasar legitimasinya, karena tidak melibatkan DPP secara keseluruhan melainkan hanya dua DPW. “Saya masih sehat, tidak ada halangan yang membuat saya mengundurkan diri. Penunjukan ini jelas tidak sah,” ujarnya.

Implikasi Politik Nasional

Kasus ini menyoroti dinamika internal partai yang berpotensi memengaruhi keseimbangan kekuasaan di parlemen. Jika putusan pengadilan memihak DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah dan pendukungnya mungkin kehilangan posisi strategis, sekaligus menegaskan kembali otoritas Muktamar sebagai forum tertinggi partai. Sebaliknya, keputusan yang menguatkan MDP dapat membuka preseden intervensi eksternal dalam urusan internal partai, khususnya melalui figur-figur politik senior seperti Menko Yusril.

Pengamat politik menilai bahwa proses hukum ini dapat menjadi ujian keteguhan institusi partai dalam menegakkan AD/ART-nya. “Kedepannya, partai-partai harus lebih transparan dalam mekanisme pergantian pimpinan agar tidak menimbulkan konflik yang merusak citra demokrasi,” kata seorang akademisi dari Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran Menteri Hukum dalam mengesahkan keputusan partai. Jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, dapat memicu reformasi regulasi internal partai serta memperketat pengawasan terhadap proses internal partai politik di Indonesia.

Dengan proses pengadilan yang masih berjalan, semua pihak menunggu keputusan akhir yang diharapkan dapat menutup perselisihan internal dan mengembalikan stabilitas kepemimpinan PBB. Hingga saat itu tiba, dinamika internal partai tetap menjadi sorotan publik dan media, menandakan betapa sensitifnya isu kepemimpinan politik dalam lanskap demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *