Keuangan.id – 14 Mei 2026 | Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa Achmad Zulfikar Fazli
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menanggapi tuntutan 18 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tuntutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut selama persidangan, JPU gagal membuktikan dakwaannya. Dia mengeklaim tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, dan tidak terbukti adanya kerugian negara.
“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.
Selain pidana pokok, JPU menuntut hukuman denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, subsider 190 hari (6,5 bulan), serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsider sembilan tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir menegaskan perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.
“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.
JPU Roy Riady membeberkan dasar tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim. Roy mengklaim tuntutan dibuat dari fakta persidangan berdasarkan alat bukti. “Fakta persidangan berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan persepsi atau opini. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” tegas Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
JPU membeberkan timnya telah merangkum 70 fakta hukum selama proses persidangan. Dia menekankan di kejaksaan, satu fakta hukum minimal harus didukung oleh dua alat bukti.
Perkara ini menjadi sorotan publik, karena masyarakat menilai bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka menilai bahwa sistem hukum harus berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi.











