KPK Bongkar Kekayaan Mewah Bupati Tulungagung: 20 Tanah, 18 Kendaraan, dan Uang Tunai Rp95 Juta

KPK Bongkar Kekayaan Mewah Bupati Tulungagung: 20 Tanah, 18 Kendaraan, dan Uang Tunai Rp95 Juta
KPK Bongkar Kekayaan Mewah Bupati Tulungagung: 20 Tanah, 18 Kendaraan, dan Uang Tunai Rp95 Juta

Keuangan.id – 18 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Tulungagung dan Surabaya pada 17 April 2026, menambah deretan temuan menggemparkan terkait Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo. Penggeledahan yang melibatkan empat tempat strategis—kantor Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), serta kediaman pribadi di Surabaya—menyita uang tunai senilai Rp95 juta serta dokumen-dokumen penting terkait pengadaan barang dan jasa.

Rangkaian Penggeledahan KPK di Tulungagung

Tim penyidik tiba di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian melanjutkan ke tiga lokasi tambahan. Seluruh pintu kantor dijaga ketat oleh polisi dan Satpol PP. Penggeledahan berakhir pada pukul 13.50 WIB, dengan tiga koper barang bukti dibawa keluar menggunakan mobil sewaan penyidik. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tulungagung, Achmad Mugiyono, menyampaikan bahwa selain penggeledahan, KPK juga mengumpulkan puluhan kepala OPD untuk pengarahan selama setengah jam terkait kasus OTT yang menjerat Bupati.

Uang Tunai dan Dokumen yang Disita

KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp95 juta serta sejumlah dokumen elektronik dan fisik yang akan diekstraksi untuk analisis lebih lanjut. Dokumen-dokumen tersebut mencakup catatan pengadaan, anggaran, dan komunikasi internal yang diduga menjadi bukti tekanan Bupati terhadap 16 OPD untuk menyetor total Rp5 miliar, yang hingga kini hanya terealisasi Rp2,7 miliar. Uang yang dikumpulkan diduga dipergunakan untuk pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan pribadi, jamuan makan, serta pemberian THR kepada anggota Forkopimda.

Kekayaan Bupati Gatot Sunu Wibowo: Tanah dan Kendaraan

Investigasi lebih dalam mengungkap bahwa Bupati Gatot Sunu Wibowo memiliki portofolio properti dan kendaraan yang sangat besar. Menurut hasil penyelidikan, tercatat ia menguasai dua puluh buah bidang tanah yang tersebar di beberapa kecamatan di Tulungagung, serta delapan belas unit kendaraan, mulai dari mobil mewah, motor sport, hingga kendaraan niaga.

Jenis Aset Jumlah
Bidang Tanah 20
Kendaraan 18

Daftar sebagian tanah meliputi lahan pertanian seluas 2.5 hektar di Kecamatan Boyolangu, properti komersial seluas 1.2 hektar di pusat kota Tulungagung, serta beberapa rumah tinggal di daerah perbatasan Surabaya. Kendaraan yang dimiliki mencakup sedan mewah, SUV, serta motor sport bermerk internasional.

Keberadaan aset tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal usul kekayaan Bupati yang jauh melampaui penghasilan resmi seorang pejabat daerah. KPK menegaskan bahwa semua temuan akan diproses secara hukum, termasuk kemungkinan penyitaan aset yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya.

Kasus ini menambah deretan kontroversi politik di Jawa Timur, memperlihatkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Penggeledahan yang intensif serta penemuan aset melimpah menjadi bukti kuat bahwa modus korupsi yang melibatkan tekanan terhadap OPD dan penyalahgunaan anggaran publik masih marak terjadi.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, proses hukum terhadap Bupati Gatot Sunu Wibowo diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lain. KPK berkomitmen melanjutkan investigasi menyeluruh, termasuk verifikasi kepemilikan tanah dan kendaraan, serta menuntut pertanggungjawaban atas dana publik yang diduga telah disalahgunakan.

Exit mobile version