Keuangan.id – 18 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal. Modus yang terungkap melibatkan 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipaksa menyiapkan uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan target total mencapai Rp5 miliar.
Modus Pemerasan Melalui Surat Pengunduran Diri
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Bupati Gatut memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai senjata untuk menekan para kepala OPD. Surat tersebut disodori pada saat pelantikan, sehingga setiap OPD yang menolak atau tidak dapat memenuhi permintaan uang berisiko kehilangan jabatan. Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, secara rutin menagih uang kepada para pejabat, kadang hingga dua atau tiga kali dalam seminggu.
Upaya Kepala OPD Memenuhi Tuntutan
Beberapa kepala OPD terpaksa meminjam dana atau menggunakan uang pribadi untuk memenuhi ‘jatah’ yang diminta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tekanan tersebut memaksa pejabat daerah mengalihkan dana pribadi ke kantong Bupati, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, dan bahkan THR bagi perangkat daerah.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2026 berhasil menangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Kedua tersangka kini dijadikan tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e Undang‑Undang No.31/1999 yang telah diubah oleh Undang‑Undang No.20/2001, serta Pasal 20 huruf c Undang‑Undang No.1/2023 tentang KUHP.
Penggeledahan dan Penyitaan
- Sejak penangkapan, KPK melakukan penggeledahan maraton di empat lokasi, termasuk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Kepala OPD dipanggil secara massal ke ruang Praja Mukti untuk pengarahan dan dimintai keterangan.
- Uang tunai senilai Rp95 juta disita, bersama dokumen terkait pengadaan dan penganggaran.
Jumlah Uang yang Terkumpul
Hingga penangkapan pada 10 April 2026, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,7 miliar, jauh di bawah target Rp5 miliar. Besaran setoran tiap OPD bervariasi, dengan beberapa kepala daerah melaporkan penggunaan dana pribadi atau pinjaman untuk memenuhi permintaan.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri sumber dana yang digunakan para OPD. Fokus utama adalah mengidentifikasi apakah uang tersebut berasal dari kantong pribadi, pinjaman, atau mekanisme korupsi lain yang melibatkan pengaturan vendor, termasuk pengadaan alat kesehatan di RSUD, jasa cleaning service, dan security.
Penggeledahan dan penahanan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah lain agar tidak terjerat dalam praktik pemerasan yang merusak integritas pemerintahan. KPK berkomitmen untuk terus menuntut pertanggungjawaban serta memperkuat mekanisme pengawasan internal di tingkat kabupaten.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta perlunya perlindungan bagi pejabat yang menolak praktik korupsi. Masyarakat diharapkan dapat menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pemimpin daerah demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel.
