Keuangan.id – 11 Mei 2026 | Baru-baru ini, Korlantas menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pajak 2026. Keputusan ini dinilai sebagai anugerah oleh Dedi Mulyadi. Sebelumnya, penggunaan KTP elektronik (e-KTP) masih memerlukan proses fotokopi untuk keperluan administrasi.
Perlindungan Data Pribadi
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran atas pelindungan data pribadi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP memiliki dua poin krusial, yaitu Pasal 65 yang mengatur larangan penyebaran data pribadi milik orang lain secara ilegal, dan Pasal 67 yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda mencapai Rp 5 miliar.
Praktik Fotokopi e-KTP
Meskipun telah diatur dalam undang-undang, praktik fotokopi e-KTP masih banyak dilakukan. Teguh menjelaskan bahwa praktik ini disebabkan oleh sistem pendataan yang belum terdigitalisasi sepenuhnya dan masih bergantung pada pengarsipan manual.
e-KTP sebenarnya telah dilengkapi dengan teknologi cip yang memuat data identitas elektronik pemiliknya. Namun, masih adanya berbagai instansi yang mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP membuat praktik ini masih dilakukan.
Kemendagri Mendorong Penggunaan Card Reader
Kemendagri mendorong seluruh lembaga untuk meninggalkan syarat fotokopi dan mulai memanfaatkan perangkat pemindai kartu (card reader). Dengan demikian, penggunaan e-KTP dapat lebih efektif dan efisien.
Dedi Mulyadi menilai keputusan Korlantas untuk menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pajak 2026 sebagai anugerah. Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan meningkatkan efisiensi.
Dengan demikian, diharapkan penggunaan e-KTP dapat lebih luas dan efektif, sehingga mempermudah kehidupan masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.









