Kontroversi Mobil dan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk: Dari Tuduhan Penerimaan Hadiah Hingga Penyidikan Kejagung

Kontroversi Mobil dan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk: Dari Tuduhan Penerimaan Hadiah Hingga Penyidikan Kejagung
Kontroversi Mobil dan Kekayaan Kajari Karo Danke Rajagukguk: Dari Tuduhan Penerimaan Hadiah Hingga Penyidikan Kejagung

Keuangan.id – 05 April 2026 | Kajari Karo Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, kembali menjadi sorotan publik setelah dua peristiwa penting terungkap dalam minggu pertama April 2026. Pertama, muncul tuduhan bahwa sang kepala kejaksaan menerima dua unit mobil—Toyota Innova dan Toyota Fortuner—dari Bupati Karo, Antonius Ginting, yang diduga memengaruhi penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Kedua, Danke bersama tiga jaksa seniornya dipindahkan ke Kejaksaan Agung untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penanganan kasus korupsi profil desa.

Latihan kasus Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu bermula pada tahun 2020–2022 ketika videografer tersebut menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada 20 desa di empat kecamatan Kabupaten Karo (Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran). Proposalnya menetapkan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan bahwa estimasi biaya yang realistis hanya sekitar Rp24,1 juta per desa, menandakan adanya potensi mark‑up atau manipulasi anggaran.

Setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim memutuskan membebaskan Amsal dari semua dakwaan pada 2 April 2026. Keputusan tersebut memicu protes dari DPR, khususnya Komisi III, yang menilai penanganan kasus oleh Kejari Karo tidak profesional dan mencurigakan.

Pindahan ke Kejaksaan Agung

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa Kajari Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta tiga jaksa penuntut (Jaksa Wira Arizona, Jaksa Junaidi, dan lainnya) telah dipindahkan ke Jakarta untuk klarifikasi. Anang menegaskan bahwa tim tersebut sedang menjalani eksaminasi mendalam terkait dugaan intimidasi, propaganda, serta potensi pelanggaran etika dalam penanganan kasus Amsal.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai pelanggaran apa yang mungkin terjadi. Ia menambahkan bahwa para pejabat tidak “dijemput” melainkan “diantar” oleh unit intelijen Kejari Sumut ke Kejaksaan Agung.

Isu penerimaan mobil dari Bupati

Di samping penyelidikan internal Kejari, media lokal melaporkan bahwa Danke Rajagukguk sempat tersenyum ketika ditanya mengenai dua mobil—Innova dan Fortuner—yang konon diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karo. Meskipun tidak ada bukti kepemilikan resmi, laporan tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penyidikan kasus Amsal.

Kekayaan dan utang Kajari

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada akhir 2025 mengungkapkan bahwa total aset Danke mencapai Rp678,1 juta, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp192 juta, dua mobil (Suzuki Grand Vitara 2000 dan Mazda 2 2010) senilai total Rp470 juta, serta aset bergerak dan kas kecil. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp818,5 juta, menghasilkan nilai bersih negatif Rp140,4 juta. Angka ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber dana pribadi dan potensi manfaat tidak wajar yang diterima selama menjabat.

Reaksi publik dan langkah selanjutnya

Berbagai pihak, termasuk organisasi anti‑korupsi dan anggota DPR, menuntut transparansi penuh. Mereka meminta agar hasil klarifikasi Kejaksaan Agung dipublikasikan secara terbuka serta agar prosedur internal Kejari Karo diperbaiki untuk mencegah intervensi eksternal. Sementara itu, Bupati Antonius Ginting belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan penerimaan mobil.

Jika klarifikasi mengungkap pelanggaran, kemungkinan sanksi administratif atau bahkan proses hukum dapat dikenakan kepada Danke dan para jaksa terkait. Di sisi lain, jika tidak ditemukan bukti kuat, mereka akan kembali ke tugas masing‑masing di Kejari Karo.

Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan internal di institusi penegak hukum Indonesia, terutama ketika dugaan konflik kepentingan melibatkan pejabat tinggi dan potensi keuntungan pribadi. Pengawasan yang ketat dan akuntabilitas publik menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *