Ketua DPRD Magetan Ditangkap: Tangisan di Mobil Tahanan dan Dampak Korupsi Dana Hibah Rp 242 Miliar

Ketua DPRD Magetan Ditangkap: Tangisan di Mobil Tahanan dan Dampak Korupsi Dana Hibah Rp 242 Miliar
Ketua DPRD Magetan Ditangkap: Tangisan di Mobil Tahanan dan Dampak Korupsi Dana Hibah Rp 242 Miliar

Keuangan.id – 24 April 2026 | Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020‑2024 senilai sekitar Rp 242 miliar. Penetapan ini diumumkan oleh Kajari Magetan, Sabrul Iman, pada Kamis, 23 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan lebih dari 788 bundel dokumen dan 12 unit barang bukti elektronik.

Penangkapan berlangsung dramatis. Suratno bersama lima orang lainnya—dua anggota DPRD Magetan (JML dan JMT) serta tiga tenaga pendamping dewan (AN, TH, ST)—dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Magetan dalam rompi tahanan berwarna pink. Saat digiring masuk ke mobil, Ketua DPRD Magetan tampak meneteskan air mata, menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Ruang Lingkup Investigasi

Penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan sistematis dalam alokasi dana hibah Pokir. Total rekomendasi anggaran mencapai Rp 335,8 miliar, namun realisasi yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) hanya sebesar Rp 242,9 miliar untuk 45 anggota DPRD. Menurut penjelasan Sabrul Iman, oknum anggota dewan menguasai seluruh tahapan hibah—dari perencanaan, penetapan proposal, hingga pencairan dana.

Para penyidik menemukan bahwa proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan dipengaruhi oleh jaringan orang kepercayaan yang berada di dalam lingkaran dewan. Praktik pemotongan dana dengan dalih biaya administrasi serta pengadaan barang fiktif juga teridentifikasi sebagai modus operandi.

Proses Hukum

Setelah penetapan tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas II B Magetan untuk jangka waktu 20 hari, mulai 23 April hingga 12 Mei 2026. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaporkan bahwa telah memeriksa 35 saksi, termasuk pejabat OPD dan penerima hibah, serta mengumpulkan bukti berupa dokumen perencanaan, laporan keuangan, serta rekaman elektronik yang menunjukkan alur pencairan dana.

Reaksi Masyarakat dan Politik

Kasus ini memicu protes dan keprihatinan di kalangan masyarakat Magetan. Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, sementara pihak oposisi di DPRD menuntut penggantian kepemimpinan dan penyelidikan menyeluruh terhadap semua anggota dewan yang terlibat.

Partai politik yang mengusung Suratno, PKB, menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan dan menegaskan komitmen untuk membersihkan citra partai. Namun, tekanan publik tetap kuat, terutama setelah gambar Ketua DPRD Magetan menangis di dalam mobil tahanan tersebar luas di media sosial.

Implikasi Ke Depan

Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya memerangi korupsi di tingkat daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi oknum pejabat lain yang memanfaatkan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Seluruh proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menantikan hasil persidangan yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif di Magetan.

Exit mobile version