Keuangan.id – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyerukan kepada dunia usaha agar secara tegas menjamin hak karyawan terkait kebijakan Work From Home (WFH). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat khusus komisi IX DPR yang membahas isu ketenagakerjaan pasca pandemi, menekankan perlunya regulasi yang kuat demi kesejahteraan pekerja di era digital.
Latar Belakang Kebijakan WFH di Indonesia
Sejak awal pandemi COVID-19, praktik kerja dari rumah menjadi norma baru bagi jutaan pekerja di seluruh sektor. Namun, tidak semua perusahaan menyediakan perlindungan yang memadai, seperti jaminan kesehatan, tunjangan transportasi, hingga hak cuti yang jelas. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya kesenjangan hak kerja, terutama bagi pekerja informal dan rumah tangga yang kini semakin terhubung dengan ekonomi digital.
Hubungan Antara UU PPRT dan Hak Karyawan WFH
Perjalanan legislasi perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) selama lebih dari dua dekade, yang berujung pada pengesahan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 23 April 2026, menjadi contoh nyata komitmen DPR dalam memperjuangkan hak tenaga kerja. Sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), proses panjang tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan sektor swasta. Pengalaman ini dijadikan acuan dalam menuntut regulasi WFH yang serupa, agar hak karyawan tidak terpinggirkan.
Permintaan Ketua DPR kepada Swasta
Dalam rapat tersebut, Puan Maharani menekankan empat poin utama: pertama, perusahaan wajib menyusun kebijakan WFH yang transparan dan terdokumentasi; kedua, hak atas jaminan kesehatan serta tunjangan kerja harus tetap berlaku meski karyawan bekerja dari rumah; ketiga, perlindungan data pribadi dan keamanan siber harus menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian kerja; keempat, mekanisme pengaduan yang efektif harus disediakan untuk mengatasi potensi pelanggaran. Ketua DPR menambahkan bahwa kegagalan perusahaan dalam mematuhi standar tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Reaksi Dunia Usaha dan Langkah Selanjutnya
Beberapa perusahaan besar telah menyambut positif seruan tersebut, mengumumkan revisi kebijakan internal mereka. Namun, sebagian pelaku usaha menilai beban regulasi baru dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk mengatasi hal ini, komisi IX DPR berencana membentuk tim teknis yang akan menyusun pedoman praktis, termasuk insentif pajak bagi perusahaan yang secara proaktif melindungi hak karyawan WFH. Selain itu, DPR akan mempercepat proses pembahasan RUU terkait regulasi kerja fleksibel yang diharapkan dapat disahkan pada akhir tahun ini.
Secara keseluruhan, seruan Ketua DPR menegaskan kembali pentingnya keadilan sosial dalam dinamika kerja modern. Dengan mengacu pada pengalaman panjang legislasi UU PPRT, diharapkan kebijakan WFH ke depan tidak hanya menjadi solusi sementara, melainkan menjadi bagian integral dari perlindungan hak karyawan di Indonesia.











