Kerusuhan Suporter Sepak Bola Indonesia: Tidak Berhenti di Sanksi Komdis PSSI

Kerusuhan Suporter Sepak Bola Indonesia: Tidak Berhenti di Sanksi Komdis PSSI
Kerusuhan Suporter Sepak Bola Indonesia: Tidak Berhenti di Sanksi Komdis PSSI

Keuangan.id – 20 Mei 2026 | Fenomena kerusuhan suporter kembali menjadi perhatian besar dalam sepak bola Indonesia. Aksi turun ke lapangan, penyalaan flare, hingga perusakan fasilitas stadion masih terus terjadi di berbagai pertandingan dan berujung pada sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Sejumlah pihak menilai hukuman yang ada sebenarnya sudah cukup berat, tetapi belum mampu menyentuh akar persoalan utama, yakni perilaku oknum suporter itu sendiri.

Namun, di tengah derasnya hukuman yang dijatuhkan kepada klub, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas sanksi tersebut. Pengamat sepak bola Indonesia, Doni Setiabudi, menilai hukuman yang diberikan Komdis PSSI sebenarnya sudah cukup berat dan sangat merugikan klub.

Contohnya, Persib Bandung yang kena denda AFC sampai Rp3,5 miliar dan larangan didampingi penonton beberapa pertandingan. Itu jelas berat dan sangat merugikan klub.

Fenomena kerusuhan suporter kembali menjadi perhatian besar dalam sepak bola Indonesia. Aksi turun ke lapangan, penyalaan flare, hingga perusakan fasilitas stadion masih terus terjadi di berbagai pertandingan dan berujung pada sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Sejumlah oknum suporter turun ke lapangan setelah laga berakhir dan membuat klub kembali berada dalam ancaman sanksi tambahan dari Komdis PSSI. Pengamat sepak bola Indonesia, Doni Setiabudi, menilai hukuman yang diberikan Komdis PSSI sebenarnya sudah cukup berat dan sangat merugikan klub.

Kerusuhan suporter sepak bola Indonesia masih terus terjadi dan berujung pada sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Aksi turun ke lapangan, penyalaan flare, hingga perusakan fasilitas stadion masih terus terjadi di berbagai pertandingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *