Keuangan.id – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda) berada di bawah sorotan tajam setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat adanya 1.461 pengaduan baru terkait pelanggaran THR. Pengaduan tersebut berpotensi menjadi “utang” administratif yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, mengingat batas pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Temuan ORI: Masalah Berlapis dari Kebijakan hingga Praktik Lapangan
Monitoring yang dilakukan ORI pada Maret 2026 di 11 provinsi mengungkap sejumlah permasalahan yang terbagi dalam empat level utama:
- Kebijakan: Instrumen regulasi masih berupa Surat Edaran Menteri (SE) dengan daya ikat terbatas, serta kurang sinkron antara regulasi ketenagakerjaan dan perizinan. Kewenangan Pemda dalam mengawasi perizinan ketenagakerjaan juga dinilai minim, terutama di kawasan industri padat di Pulau Jawa.
- Implementasi di Lapangan: Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran, serta keterbatasan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya dapat melakukan pembinaan tanpa daya paksa.
- Pengelolaan Pengaduan: Data pengaduan belum terbarui secara optimal di tingkat kabupaten/kota, tidak ada standar waktu penyelesaian, dan posko THR daerah belum terhubung dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.
- Makro: Praktik maladministrasi seperti penundaan pembayaran, pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan yang melanggar. Sejak 2023 hingga 2025 tercatat 652 pengaduan serupa.
Menurut anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, “Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi individu pejabat daerah, tanpa standar layanan yang baku.”
Kasus Konkret: Sidak Menaker di Semarang
Dalam upaya menanggapi temuan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak pada sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang. Sidak menemukan bahwa dari sekitar 951 pekerja, THR dibayarkan pada 18 Maret 2026 namun tidak penuh, melanggar ketentuan pembayaran penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Manajemen perusahaan mengklaim kendala keuangan dan kesalahpahaman terkait hubungan antara THR dan tingkat kehadiran pekerja.
Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan, dan mengaitkan THR dengan absensi pekerja tidak sesuai regulasi. Ia menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 5% dari total kewajiban.
Langkah Perbaikan yang Diminta ORI
Untuk mengatasi permasalahan yang teridentifikasi, ORI mengajukan serangkaian rekomendasi kepada Kemnaker dan Pemda:
- Revisi kebijakan menjadi peraturan yang mengikat secara hukum, menggantikan SE Menteri dengan peraturan menteri atau peraturan pemerintah.
- Penyusunan dan penerapan SOP yang jelas, mencakup alur pengawasan, penegakan sanksi, dan standar layanan.
- Peningkatan kewenangan pengawas ketenagakerjaan sehingga dapat melakukan tindakan paksa bila diperlukan.
- Integrasi sistem posko THR daerah dengan platform nasional, termasuk standar waktu penyelesaian pengaduan.
- Harmonisasi sanksi lintas kementerian serta peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.
Semua langkah ini bertujuan menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan.
Jika rekomendasi tersebut tidak diimplementasikan secara menyeluruh, potensi akumulasi “utang” pengaduan THR dapat membebani anggaran negara dan menurunkan kepercayaan pekerja terhadap sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Ombudsman menutup pernyataannya dengan penekanan pada pentingnya monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta menunggu respons konkret dari Kemnaker dan Pemerintah Daerah dalam waktu paling singkat.
Dengan tekanan publik dan regulasi yang semakin ketat, Kemnaker dihadapkan pada tantangan besar untuk menuntaskan 1.461 pengaduan THR sebelum tahun berakhir, sekaligus memperbaiki fondasi kebijakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.









