Kejari Karo Siapkan Banding Usai Amsal Sitepu Dibebaskan, 5 Tersangka dari 4 Perusahaan Masih Diperiksa

Kejari Karo Siapkan Banding Usai Amsal Sitepu Dibebaskan, 5 Tersangka dari 4 Perusahaan Masih Diperiksa
Kejari Karo Siapkan Banding Usai Amsal Sitepu Dibebaskan, 5 Tersangka dari 4 Perusahaan Masih Diperiksa

Keuangan.id – 05 April 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengumumkan pada Senin, 30 Maret 2026, penetapan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penetapan ini muncul bersamaan dengan keputusan pengadilan yang membebaskan Amsal Cristy Sitepu, direktur CV Pomiseland, sehingga Kejari menimbang langkah banding untuk meninjau kembali putusan tersebut.

Rangkaian Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penyidikan dimulai dari kasus yang terdaftar dengan nomor print-01/L.2.19/Fd.2/01/2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa video profil dan website desa yang diproduksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen penawaran yang diajukan masing‑masing kepala desa. Empat perusahaan penyedia—CV Arih Ersada Perdana, CV Gundaling Production, CV Sinalem Agro Techbofarm, dan CV Promiseland—dinilai telah melakukan markup anggaran yang signifikan.

Setelah menelusuri lebih dari 126 desa yang terlibat, Kejari menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Toni Aji Anggoro yang sebelumnya diputuskan 1 tahun penjara dengan tambahan 2 bulan kurungan pada Agustus 2025. Keempat perusahaan lainnya juga diangkat menjadi tersangka, sementara Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

Kerugian Negara dan Dampak Finansial

Dalam press release resmi Kejari, total kerugian negara akibat dugaan markup dan penyimpangan anggaran mencapai Rp 1.824.156.997. Rincian kerugian per perusahaan belum diungkap secara terperinci, namun angka tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian publik dari proyek pembuatan video profil dan website desa yang seharusnya memperkuat transparansi dan layanan informasi bagi warga.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Keputusan pembebasan Amsal Sitepu memicu reaksi keras dari pihak Kejari, yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. DM Sebayang menegaskan, “Kami akan meninjau kembali semua bukti yang ada, termasuk dokumen penawaran, RAB, dan rekaman komunikasi antara CV Pomiseland dan pihak desa, untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.”

Selain itu, Kejari Karo tetap melanjutkan proses hukum terhadap empat terdakwa lainnya, yang masih berada dalam tahap penyidikan atau persidangan. Pihak kejaksaan juga menambah fokus pada saksi-saksi desa, yang selama ini berperan sebagai saksi mata dalam penyusunan video profil dan website.

Pengawasan Pemerintah dan DPR

Polemik kasus ini semakin menguat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 30 Maret 2026, di mana sejumlah anggota DPR menyoroti kurangnya pengawasan atas pengeluaran anggaran desa. Meskipun Amsal Sitepu dinyatakan bebas, permintaan DPR untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi pengelolaan anggaran desa tetap kuat.

Keputusan banding yang akan diajukan Kejari diharapkan dapat memberikan kepastian hukum lebih lanjut, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan penyedia layanan digital desa agar lebih transparan dalam penawaran dan pelaksanaan proyek.

Dengan 126 desa yang telah diperiksa dan lima tersangka yang telah ditetapkan, kasus ini menjadi salah satu contoh paling signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa pada tahun 2026. Pemerintah daerah Karo menegaskan komitmen untuk memperbaiki prosedur pengadaan dan meningkatkan pengawasan internal, guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Keputusan banding Kejari Karo masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Tinggi, namun proses hukum ini diprediksi akan berlangsung intensif mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dampak sosial yang dirasakan oleh lebih dari seratus desa yang menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *