Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Pelimpahan ke Pengadilan Militer Dikecam Cacat Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Pelimpahan ke Pengadilan Militer Dikecam Cacat Hukum
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Pelimpahan ke Pengadilan Militer Dikecam Cacat Hukum

Keuangan.id – 15 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, resmi diserahkan kepada Pengadilan Militer II-08 pada pagi hari ini. Penyerahan berkas, barang bukti, dan saksi dilakukan secara terbuka oleh Oditurat Militer II-07, yang dipimpin oleh Kolonel Chk Andri Wijaya, sekaligus menandai langkah selanjutnya dalam proses peradilan militer.

Serangan terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I‑Talang, Senen, Jakarta Pusat. Saat mengendarai sepeda motor, Andrie Yunus didekati dua orang pria yang kemudian menyemprotkan air keras ke wajah, dada, dan kedua tangan korban. Luka bakar serius menimpa Andrie, yang sempat berteriak kesakitan sebelum dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Pihak Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengidentifikasi empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais TNI) sebagai tersangka utama. Mereka dikenal dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES; satu di antaranya berstatus kapten dari satuan Marinir Angkatan Laut. Dua tersangka dianggap sebagai pelaku utama, sementara dua lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya telah mengumpulkan barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor (Honda dan Yamaha) beserta STNK dan kunci, yang diserahkan kepada Oditurat Militer pada 7 April 2026. Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan TNI, menegaskan bahwa penyerahan barang bukti dan berkas perkara dilakukan secara tertib untuk memastikan kelengkapan formil dan materil sebelum diajukan ke pengadilan.

Pengadilan Militer akan memeriksa kasus ini dengan menerapkan tiga pasal berlapis: Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Penjelasan singkat mengenai masing‑masing pasal dapat dilihat pada daftar berikut:

  • Pasal 469 KUHP (UU 1/2023): Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 468 KUHP (UU 1/2023): Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
  • Pasal 467 KUHP (UU 1/2023): Tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.

Namun, langkah pelimpahan ke militer tidak lepas dari sorotan kritis. Beberapa pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa penyerahan kasus ini ke jalur militer merupakan pelanggaran prinsip yurisprudensi sipil‑militer. Mereka menilai bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap seorang warga sipil, meskipun pelakunya adalah anggota militer, seharusnya ditangani oleh peradilan umum. Argumen utama mencakup dua poin: pertama, yurisdiksi militer terbatas pada pelanggaran disiplin internal dan kejahatan yang berhubungan langsung dengan tugas militer; kedua, penggunaan pasal-pasal KUHP yang telah diubah dalam Undang‑Undang Nomor 1/2023 masih memerlukan interpretasi yang konsisten dengan hukum pidana umum.

Advokat yang mewakili Andrie Yunus, Siti Anindita, menegaskan bahwa proses peradilan militer dapat menimbulkan bias dan mengurangi transparansi. “Kami mengajukan permohonan revisi penetapan yurisdiksi ke Mahkamah Agung, karena hak korban untuk mendapatkan keadilan yang adil dan terbuka harus dipenuhi,” ujar Anindita dalam konferensi pers di kantor Kontras.

Di sisi lain, perwakilan militer menanggapi kritik tersebut dengan menekankan pentingnya menegakkan kedisiplinan dalam angkatan bersenjata. Kolonel Andri Wijaya menegaskan, “Pelimpahan ini merupakan wujud komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Semua tersangka akan diproses sesuai prosedur militer yang telah ditetapkan.”

Jadwal sidang pertama di Pengadilan Militer II-08 diperkirakan akan dimulai pada pertengahan Mei 2026, dengan estimasi durasi persidangan selama tiga hingga empat minggu. Selama proses tersebut, semua pihak diharapkan dapat mengajukan bukti tambahan, saksi, serta argumentasi hukum yang mendukung posisi masing‑masing.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena sifat kekerasan yang terjadi, melainkan juga menggarisbawahi ketegangan antara sistem peradilan sipil dan militer di Indonesia. Keputusan akhir pengadilan militer akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan anggota militer yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.

Sejauh ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan di rumah sakit dan diharapkan dapat kembali beraktivitas dalam beberapa minggu ke depan. Sementara itu, masyarakat sipil menanti kejelasan apakah proses hukum yang dijalankan dapat memberikan keadilan yang seimbang antara hak korban dan hak atas proses yang adil bagi tersangka.

Dengan semua elemen yang terlibat, kasus penyiraman air keras ini akan terus dipantau secara intensif oleh media, LSM, dan lembaga pengawas hukum. Hasil persidangan diharapkan dapat menjadi acuan bagi reformasi kebijakan penegakan hukum di lingkungan militer, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *