Keuangan.id – 28 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memulai pemeriksaan terhadap fintech Indosaku setelah muncul laporan mengenai dugaan praktik penagihan yang bersifat intimidatif.
- Panggilan telepon yang mengancam atau menekan nasabah.
- Penggunaan bahasa yang menyinggung atau memaksa.
- Penyebaran data pribadi tanpa izin.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan, OJK melakukan audit dokumen, wawancara dengan nasabah terdampak, serta evaluasi prosedur internal Indosaku. Bila ditemukan pelanggaran, OJK siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Pihak Indosaku menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama penuh dengan regulator, sambil berjanji meninjau dan memperbaiki mekanisme penagihan agar selaras dengan standar perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi sinyal penting bagi seluruh pelaku fintech di Indonesia bahwa regulator akan menindak tegas praktik penagihan yang merugikan konsumen, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital.











