Keuangan.id – 28 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat panggilan kepada penyelenggara fintech peer-to‑to‑peer (P2P) lending PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan di kota Semarang.
Latar Belakang Dugaan Pelanggaran
Reaksi OJK
OJK menegaskan bahwa semua penyelenggara fintech harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.04/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya.
Tanggapan Fintech Indosaku
Pihak Indosaku Digital Teknologi menyatakan bahwa mereka sedang melakukan internal audit untuk menelusuri kasus ini. Perusahaan menegaskan komitmennya dalam menerapkan standar penagihan yang etis dan berjanji akan memperbaiki prosedur operasional jika terbukti ada penyimpangan.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Jika terbukti melanggar, Indosaku dapat dikenai denda atau pencabutan izin operasional. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku fintech di Indonesia untuk memperkuat kontrol internal dan memastikan bahwa proses penagihan selalu mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pengawasan OJK terhadap industri fintech diperkirakan akan semakin ketat guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar keuangan digital.











