Kadin Desak Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Seiring KUHP Baru Berlaku

Kadin Desak Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Seiring KUHP Baru Berlaku
Kadin Desak Dunia Usaha Tingkatkan Kepatuhan Seiring KUHP Baru Berlaku

Keuangan.id – 12 April 2026 | Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin, M. Azis Syamsuddin, menekankan bahwa penerapan KUHP baru membawa implikasi signifikan bagi sektor bisnis, termasuk konstruksi. Ia menambahkan bahwa perubahan utama terletak pada pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

Selain itu, paradigma pemidanaan juga berubah. Sementara KUHP lama menitikberatkan pada hukuman penjara, KUHP baru lebih mengutamakan pendekatan rehabilitatif dan restoratif.

  • Perusahaan harus memperkuat tata kelola dan sistem kepatuhan hukum.
  • Mitigasi risiko hukum menjadi prioritas untuk menjaga kelangsungan bisnis.
  • Sosialisasi lebih luas diperlukan agar implementasi tidak menghambat aktivitas ekonomi.

Azis berharap Kadin dapat memfasilitasi dialog dan sosialisasi lanjutan agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan regulasi baru tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru dianggap kunci bagi perusahaan untuk tetap kompetitif dan mempertahankan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *