Keuangan.id – 20 Mei 2026 | JPPI mengkritik pemerintah terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih dipaksakan karena masuk dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen di UU APBN 2026.
Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan bahwa sesuatu yang mendukung kesiapan belajar anak tidak serta-merta bisa diklaim secara sepihak sebagai program pendidikan.
Argumen Pemerintah Dikritik
Ubaid menilai argumen pemerintah yang menyatakan bahwa anak lapar akan sulit belajar memang hal yang logis secara fisik, namun keliru besar secara hukum tata negara dan konstitusi.
"Pemerintah mungkin berargumentasi bahwa anak yang lapar sulit belajar. Saya sepakat. Anak yang sehat memang penting bagi pendidikan. Tetapi dalam hukum tata negara, sesuatu yang mendukung pendidikan tidak otomatis menjadi pendidikan," kata Ubaid Matraji.
Batas Konstitusi Dikhawatirkan Kabur
Ubaid memperingatkan bahaya besar jika batas konstitusi ini sengaja dikaburkan oleh pemerintah demi mengamankan anggaran program politis.
Menurutnya, jika logika pemerintah ini dibenarkan, maka semua urusan kesejahteraan sosial di Indonesia nantinya bisa ikut-ikutan menumpang di anggaran pendidikan.
"Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak. Di titik itulah batas konstitusi menjadi kabur dan mandatory spending pendidikan kehilangan makna aslinya," kritiknya.
JPPI Khawatirkan Fungsi Anggaran Pendidikan
JPPI mengkhawatirkan, jika MK tidak menganulir kebijakan ini, fungsi utama mandatory spending pendidikan 20 persen akan rusak dan bergeser fungsi menjadi wadah penampung program-program titipan.
"Akibatnya, mandatory spending pendidikan berubah fungsi: bukan lagi untuk memperkuat pendidikan, tetapi menjadi keranjang pembiayaan berbagai urusan negara yang ditempelkan secara administratif ke sektor pendidikan," ujarnya.
Ubaid pun meminta agar MK menjaga marwah konstitusi agar anggaran pendidikan dikembalikan pada khitahnya, yaitu mendanai sekolah, guru, akses, dan kualitas pembelajaran.
Dalam beberapa hari ke depan, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana terkait perkara ini.
Semoga keputusan tersebut dapat membawa dampak positif bagi pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan efisien.











