Keuangan.id – 20 Mei 2026 | Presiden Joko Widodo telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pemberhentian ini dilakukan untuk memungkinkan proses hukum berjalan dengan lancar.
KPK sendiri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor. Lembaga antirasuah ini tengah mendalami total dana yang digunakan oleh PT Amarta Karya untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif tersebut.
Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Komisaris Utama PT Amarta Karya, Ruspen Saragih dan Ahmad Zainuri, telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek di perusahaan BUMN tersebut dari 2018-2020. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menurut informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas para tersangka masih dirahasiakan. Kasus korupsi di PT Amarta Karya ini telah menjadi perhatian serius dari KPK dan pemerintah.
Dampak Pemberhentian Firli Bahuri
Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ini diyakini akan memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum dan kredibilitas lembaga KPK. Pemerintah berharap bahwa pemberhentian ini akan memungkinkan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Kasus korupsi di KPK dan PT Amarta Karya ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari pemerintah dan lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi dan meningkatkan kredibilitas lembaga negara.











