Keuangan.id – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke‑7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghangat setelah nama mantan Wakil Presiden ke‑10 dan ke‑12, Jusuf Kalla (JK), disebut sebagai pendana dugaan investigasi yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo. Tuduhan tersebut muncul dalam sebuah video yang kemudian diklaim sebagai hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh Rismon Sianipar, peneliti yang sebelumnya terlibat dalam penyelidikan terkait ijazah Jokowi.
Langkah Hukum JK terhadap Rismon
Pada 8 April 2026, JK melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri dengan alasan bahwa video yang menuduhnya menyalurkan dana sebesar lima miliar rupiah untuk mendanai Roy Suryo dan timnya merupakan fitnah yang merusak nama baik. JK menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan dana apapun terkait penyelidikan ijazah Presiden dan menilai tuduhan tersebut sebagai penghinaan yang tidak etis, mengingat hubungan kerja sama selama satu periode pemerintahan (2014‑2019) bersama Jokowi.
Dalam pernyataannya di Gedung Bareskrim Polri, JK menyebut, “Saya tidak pernah membiayai Roy Suryo atau siapapun untuk menyelidiki ijazah Pak Jokowi. Itu tidak pantas dan tidak mungkin terjadi.” Ia menambahkan bahwa kasus ini telah menghabiskan waktunya secara signifikan dan berpotensi memecah belah masyarakat jika dibiarkan berlarut‑lurut.
Rismon Klaim Video AI
Rismon Sianipar membantah segala tuduhan bahwa ia menuding JK. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan produk AI yang di‑edit dari klip video dirinya di kanal YouTube Balige Academy pada 11 Maret 2026. Menurutnya, video tersebut menampilkan dirinya membahas temuan ilmiah mengenai keaslian ijazah Jokowi, bukan menuduh JK. Rismon menegaskan, “Saya adalah korban rekayasa AI, bukan pelaku fitnah. Saya minta pihak berwenang melakukan analisis forensik digital untuk mengungkap asal‑usul video tersebut.”
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menambahkan bahwa mereka tidak menolak laporan JK ke kepolisian, melainkan akan membiarkan proses hukum berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan bukti awal di satuan tugas kepolisian.
Reaksi Kuasa Hukum Jokowi
Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menolak permintaan agar Jokowi kembali memperlihatkan ijazah aslinya di depan publik. Menurutnya, proses verifikasi dokumen telah selesai di kepolisian dan tidak ada kebutuhan tambahan untuk menampilkannya kembali. Ia menekankan pentingnya menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi politik.
Analisis Pengamat
Berbagai pengamat politik menilai bahwa polemik ijazah Jokowi telah menjadi komoditas politik yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk menguji popularitas dan kredibilitas tokoh publik. Salah satu pengamat menyoroti, “Isu ijazah bukan hanya soal dokumen, melainkan tentang kepercayaan publik terhadap institusi kepemimpinan. Penggunaan AI untuk menyebarkan hoaks menambah kompleksitas masalah, mengingat teknologi kini dapat memanipulasi citra visual dengan mudah.”
Pengamat lain menilai bahwa langkah JK melaporkan Rismon ke polisi dapat menjadi contoh bahwa pejabat publik tidak dapat mentolerir pencemaran nama baik, terutama ketika tuduhan melibatkan dana milyaran rupiah. Namun, ia memperingatkan agar proses hukum tidak dijadikan ajang politik lebih lanjut.
Potensi Dampak Sosial
Jika polemik ini terus berlanjut, dapat menimbulkan polarisasi di kalangan masyarakat, terutama di media sosial yang mudah menyebarkan konten viral. Penggunaan AI dalam pembuatan video palsu menimbulkan tantangan baru bagi regulator dan penegak hukum dalam menilai keabsahan materi visual. Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital bagi publik agar mampu membedakan fakta dan rekayasa.
Secara keseluruhan, kasus JK vs Rismon memperlihatkan dinamika konflik antara tuduhan politik, teknologi AI, dan proses hukum di Indonesia. Sementara JK menuntut klarifikasi dan penghentian fitnah, Rismon berusaha membuktikan bahwa ia adalah korban manipulasi digital. Hingga kini, belum ada keputusan definitif dari kepolisian mengenai bukti forensik video tersebut.
Ke depannya, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secara transparan, mengedepankan keadilan, dan mengurangi dampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi negara.











