Intel Kejagung Turun Tangan: Danke Rajagukguk Dapat Sanksi Jika Terbukti Main Mata dalam Kasus Amsal

Intel Kejagung Turun Tangan: Danke Rajagukguk Dapat Sanksi Jika Terbukti Main Mata dalam Kasus Amsal
Intel Kejagung Turun Tangan: Danke Rajagukguk Dapat Sanksi Jika Terbukti Main Mata dalam Kasus Amsal

Keuangan.id – 14 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, pada 13 April 2026 mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang menegaskan mutasi Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Mutasi tersebut bukan sekadar pergantian administratif; ia terjadi di tengah sorotan publik atas penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu, yang sempat menjadi sorotan nasional karena tuduhan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Latihan Intelijen Kejagung

Tim intelijen Kejaksaan Agung (Intel Kejagung) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Danke Rajagukguk pada Sabtu, 4 April 2026. Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan pengamanan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut telah ditarik oleh tim Intel Kejagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif dan Dugaan “Main Mata”

Kasus Amsal Sitepu menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum di tingkat daerah. Setelah proses peradilan, Amsal Christy Sitepu akhirnya divonis bebas, namun proses penyelidikan awal menunjukkan indikasi adanya intervensi eksternal. Beberapa saksi menyebutkan adanya tekanan pada jaksa yang menangani kasus, sehingga menimbulkan dugaan bahwa Danke Rajagukguk dan timnya berpotensi “main mata” atau memberikan perlindungan tidak sah kepada terdakwa.

Proses Mutasi Diagonal

Dalam penjelasannya, Anang Supriatna menyebutkan istilah “mutasi diagonal”. Artinya, Danke tidak lagi menduduki jabatan struktural, melainkan berpindah ke jabatan fungsional sementara. Praktik serupa sering terjadi di kementerian atau lembaga lain, namun dalam konteks ini, langkah tersebut dianggap sebagai upaya mengurangi pengaruhnya selama proses investigasi berlangsung.

Langkah Disiplin dan Sanksi Etik

Kejagung menegaskan bahwa bila terbukti adanya pelanggaran etik, Danke Rajagukguk dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pemberhentian atau penurunan pangkat. Sanksi tersebut akan diatur oleh peraturan internal Kejaksaan, yang mencakup pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan intervensi dalam proses peradilan. Penetapan sanksi akan melalui rapat komisi etik Kejaksaan Agung setelah proses penyelidikan selesai.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Berita mutasi dan penahanan ini memicu protes dari masyarakat Karo yang menuntut transparansi penuh. Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, tanpa tekanan eksternal.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum. Jika Intel Kejagung dapat mengungkap bukti kuat tentang dugaan “main mata”, maka akan menjadi contoh tegas bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. Penegakan sanksi disiplin terhadap pejabat tinggi seperti Kajari Karo akan memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

Dengan adanya tindakan mutasi, penahanan, dan kemungkinan sanksi etik, diharapkan proses penyelidikan dapat berlangsung tanpa hambatan. Hasil akhir investigasi akan menentukan apakah Danke Rajagukguk dan rekan-rekannya akan dikenai tindakan hukum lebih lanjut atau dibebaskan dari segala tuduhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *