Implementasi PSAK 117 Jadi Tantangan, AAUI Minta Penyesuaian

Implementasi PSAK 117 Jadi Tantangan, AAUI Minta Penyesuaian
Implementasi PSAK 117 Jadi Tantangan, AAUI Minta Penyesuaian

Keuangan.id – 04 April 2026 | AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) mengingatkan bahwa penerapan PSAK 117 pada tahun 2026 akan menjadi beban signifikan bagi perusahaan asuransi umum di tanah air.

PSAK 117 merupakan standar akuntansi baru yang menuntut penyusunan laporan keuangan dengan mengacu pada nilai wajar aset dan liabilitas serta penilaian risiko yang lebih ketat. Standar ini menggantikan metode akrual tradisional dan menuntut perusahaan menyiapkan modal yang cukup untuk menutupi potensi kerugian.

Beberapa anggota AAUI mengaku menghadapi kendala serius, terutama dalam hal kecukupan modal dan sistem manajemen risiko. Kesulitan tersebut diproyeksikan dapat memengaruhi profitabilitas serta kemampuan bersaing perusahaan asuransi kecil hingga menengah.

  • Penyesuaian modal: kebutuhan peningkatan modal disebabkan oleh penilaian risiko yang lebih konservatif.
  • Sistem IT: diperlukan upgrade teknologi untuk menghitung nilai wajar secara real‑time.
  • Sumber daya manusia: dibutuhkan tenaga ahli akuntansi dan aktuaria yang menguasai standar baru.
  • Kepatuhan regulasi: proses pelaporan yang lebih kompleks menambah beban administratif.

AAUI menuntut regulator agar memberikan ruang penyesuaian, antara lain dengan memperpanjang jadwal implementasi, menyederhanakan metodologi penilaian nilai wajar, serta menyediakan pelatihan khusus bagi pelaku industri.

Para pakar memperkirakan bahwa dengan kebijakan penyesuaian yang tepat, industri asuransi umum dapat mengatasi tantangan ini tanpa mengorbankan stabilitas keuangan. Namun, mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan perusahaan asuransi untuk memastikan transisi yang mulus.

Jika tidak ada penyesuaian, AAUI memperkirakan bahwa sebagian perusahaan asuransi kecil berisiko mengalami tekanan likuiditas yang signifikan, yang pada gilirannya dapat memengaruhi perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *