Berita  

Imigrasi Gagalkan 23 WNI Haji Ilegal di Soekarno-Hatta: Kecurigaan Visa Nonprosedural Memicu Aksi Cepat

Imigrasi Gagalkan 23 WNI Haji Ilegal di Soekarno-Hatta: Kecurigaan Visa Nonprosedural Memicu Aksi Cepat
Imigrasi Gagalkan 23 WNI Haji Ilegal di Soekarno-Hatta: Kecurigaan Visa Nonprosedural Memicu Aksi Cepat

Keuangan.id – 03 Mei 2026 | Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, melakukan tindakan tegas pada Jumat, 1 Mei 2026. Sebanyak dua puluh tiga warga negara Indonesia (12 pria dan 11 wanita) yang tergabung dalam satu rombongan dicegah keberangkatan mereka ke Jeddah, Arab Saudi, menggunakan penerbangan Saudi Airlines SV827. Penindakan ini dilakukan karena ditemukan indikasi kuat bahwa mereka berencana menunaikan ibadah haji secara haji ilegal dengan menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Latar Belakang Penindakan

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, keputusan penahanan sementara rombongan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan dokumen menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan yang diberikan dan dokumen resmi yang dimiliki penumpang. Pada awalnya, para calon jemaah menyatakan bahwa mereka akan bekerja di Arab Saudi. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui tujuan utama adalah menunaikan ibadah haji.

Detail Rombongan dan Peran Koordinator

Rombongan terdiri dari 22 calon jemaah haji dan satu orang yang berperan sebagai koordinator. Koordinator tersebut tampaknya mengatur proses pengurusan visa dan tiket, namun tidak memiliki izin resmi untuk mengorganisir perjalanan haji. Praktik semacam ini biasanya melibatkan penggunaan visa kerja atau visa kunjungan biasa yang tidak mengizinkan pemegangnya melaksanakan ibadah haji, sehingga menimbulkan risiko penolakan masuk di Arab Saudi serta potensi masalah hukum.

Risiko Haji Ilegal

Praktik haji nonprosedural atau haji ilegal memiliki konsekuensi serius. Penumpang yang menggunakan visa tidak sesuai dapat ditolak masuk oleh otoritas Saudi, yang berakibat pada kehilangan biaya tiket, akomodasi, serta denda administratif. Lebih jauh lagi, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana di Indonesia karena melanggar peraturan Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, Imigrasi bertekad untuk mencegah terjadinya penipuan dan melindungi WNI dari potensi kerugian finansial serta masalah hukum lintas negara.

Proses Pemeriksaan di Bandara

  • Petugas melakukan verifikasi dokumen identitas, paspor, dan visa pada saat check‑in di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
  • Penggunaan sistem basis data Imigrasi untuk mencocokkan data pemohon dengan data resmi Kementerian Agama.
  • Wawancara singkat untuk mengklarifikasi tujuan perjalanan.
  • Identifikasi adanya perbedaan antara tujuan kerja dan tujuan haji yang sebenarnya.

Setelah langkah‑langkah tersebut, petugas menemukan bahwa visa yang dimiliki tidak termasuk kategori haji, melainkan visa kunjungan kerja. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa rombongan tersebut terlibat dalam jaringan penyedia layanan haji ilegal.

Tindakan Selanjutnya

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan hasil temuan kepada Kementerian Agama serta Kepolisian Republik Indonesia untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, para calon jemaah yang teridentifikasi sebagai korban praktik ilegal diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan haji secara resmi melalui jalur resmi Kementerian Agama.

Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi agen travel maupun pihak ketiga yang menawarkan paket haji tanpa izin resmi. Pemerintah menegaskan bahwa semua proses pendaftaran haji harus melalui lembaga resmi yang telah mendapat lisensi, guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian legalitas bagi umat Islam Indonesia.

Kasus ini menambah catatan penting bagi upaya pencegahan haji ilegal di Indonesia. Dengan meningkatkan koordinasi antar lembaga, diharapkan praktik serupa dapat diminimalisir, melindungi hak dan kepentingan WNI yang ingin menunaikan ibadah haji secara sah.

Exit mobile version