Berita  

Hendra Setiawan Tegaskan Limbah Sawit Bulungan Aman, Namun Warga Tolak Sampel Tambak

Hendra Setiawan Tegaskan Limbah Sawit Bulungan Aman, Namun Warga Tolak Sampel Tambak
Hendra Setiawan Tegaskan Limbah Sawit Bulungan Aman, Namun Warga Tolak Sampel Tambak

Keuangan.id – 05 Mei 2026 | Balai Pengawasan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah Plt Kabid Penataan dan Penaatan, Hendra Setiawan, mengumumkan hasil uji laboratorium limbah pabrik kelapa sawit yang dinyatakan memenuhi baku mutu lingkungan.

Latar Belakang Kontroversi

Beberapa bulan lalu, warga Desa Tengkapak melaporkan penurunan hasil panen tambak mereka setelah perusahaan PT Abdi Borneo Plantation mulai beroperasi. Warga menuding limbah cair pabrik menjadi penyebab penurunan produksi udang, ikan, dan kepiting. Keluhan tersebut memicu protes dan menuntut pengujian ulang kualitas air di area tambak.

Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium

Hendra Setiawan menjelaskan bahwa timnya melakukan pengambilan sampel air limbah dari dua titik utama: outlet pembuangan perusahaan dan titik tambahan di sekitar area sparing. Sampel kemudian dikirim ke laboratorium terakreditasi Baristan di Samarinda untuk diuji sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.

Hasil uji menunjukkan bahwa konsentrasi BOD, COD, TSS, dan logam berat berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. “Secara hasil adalah memenuhi baku mutu, sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Hendra Setiawan saat dikonfirmasi oleh media pada Senin, 4 Mei 2026.

Reaksi Warga dan Kendala Pengujian Tambak

Meski hasil laboratorium outlet perusahaan dinyatakan aman, Hendra Setiawan menegaskan bahwa kualitas air di dalam tambak warga belum dapat dipastikan karena warga menolak proses pengambilan sampel di lokasi mereka. “Masyarakat kemarin nggak mau disampling,” katanya, menambahkan pentingnya data dari tambak agar penilaian dapat bersifat netral dan berimbang.

Petambak Aymar Saputra, yang telah menggarap tambak sejak 2017, mengungkapkan penurunan produksi yang signifikan sejak perusahaan beroperasi. “Sebelum adanya perusahaan, hasil tambak kami lumayan banyak. Namun sejak ada perusahaan dan membuang limbah, hasil panen jatuh merosot,” ujarnya pada akhir April 2026.

Tanggapan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Hendra Setiawan juga meluruskan kewenangan pengawasan limbah. Awalnya, izin dan pengawasan berada di tangan Pemerintah Pusat, namun pada akhir tahun 2025, kewenangan beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. DLH Kabupaten berperan sebagai mediator antara masyarakat dan otoritas provinsi.

Ia menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan pengujian ulang ke DLH Provinsi, sehingga proses dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Implikasi Lingkungan dan Sosial

  • Kepercayaan Publik: Penolakan warga terhadap pengambilan sampel mengindikasikan adanya kesenjangan komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
  • Transparansi Pengujian: Penggunaan laboratorium terakreditasi menambah kredibilitas hasil, namun tanpa data tambak, gambaran lengkap tetap terbatas.
  • Pengelolaan Limbah: Kepatuhan pada baku mutu menunjukkan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berfungsi, namun pemantauan berkelanjutan diperlukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi multi‑pihak dalam menangani isu lingkungan, terutama di daerah agrikultur yang sangat bergantung pada sumber air bersih. Hendra Setiawan menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk bersikap objektif, mengingat bahwa hasil laboratorium yang memadai hanyalah satu bagian dari keseluruhan upaya perlindungan lingkungan.

Dengan menegaskan hasil uji laboratorium limbah sawit di Bulungan aman, namun tetap mengakui tantangan dalam mengakses data sampel tambak, Hendra Setiawan memperlihatkan pendekatan yang berimbang antara penegakan regulasi dan kepekaan sosial. Ke depannya, kejelasan prosedur sampling dan partisipasi aktif warga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan lingkungan di Kalimantan Utara.

Exit mobile version