Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Keluarga musisi terkenal Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik setelah putranya, El Rumi, menyarankan saudara iparnya, Dul Jaelani, untuk mengajukan surat rekomendasi nikah dan melangsungkan pernikahan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA). Saran tersebut muncul setelah El Rumi mengalami proses pernikahan yang berliku bersama Syifa Hadju, yang menimbulkan polemik di media sosial.
Latarnya
Pernyataan El Rumi pertama kali muncul dalam sebuah wawancara bersama Maia Estianty di kanal YouTube AL El Dul TV. Ia menekankan bahwa Dul sebaiknya menghindari kerumitan administrasi dan biaya tinggi dengan melangsungkan akad nikah di KUA atau masjid terdekat. “Karena seluruh keribetan ini aku juga sempat bilang, ‘Udah Dul nikah di masjid atau di KUA saja, aman’,” ujar El dalam video tersebut.
Reaksi Ahmad Dhani yang dihubungi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa saran tersebut bukan haknya sebagai ayah. “Apa haknya El nyuruh Dul? Kan saya bapaknya,” tegas Dhani. Ia menambahkan keinginannya untuk mengadakan prosesi tradisional ngunduh mantu sekaligus menghindari polemik serupa yang melanda pernikahan El dengan Syifa.
Mengapa Banyak Pasangan Memilih KUA?
KUA menjadi pilihan praktis bagi pasangan yang menginginkan proses pernikahan cepat, biaya terjangkau, dan dokumen resmi yang diakui negara. Namun, prosedur mengajukan surat rekomendasi nikah ke KUA tidak selalu mudah, terutama bagi mereka yang berdomisili di luar wilayah KUA tempat mereka berencana menikah.
Langkah-Langkah Mengajukan Surat Rekomendasi Nikah ke KUA
- Persiapan dokumen: KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah (SKBM), dan pas foto terbaru.
- Pengajuan permohonan: Datang ke KUA setempat dengan membawa semua dokumen, lalu mengisi formulir permohonan surat rekomendasi nikah.
- Pemeriksaan berkas: Petugas KUA akan memverifikasi keabsahan dokumen. Jika ada yang kurang, pasangan diminta melengkapinya.
- Pembayaran administrasi: Biaya administrasi bervariasi antar daerah, biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000.
- Penerbitan surat: Surat rekomendasi nikah biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja, tergantung beban kerja KUA.
Setelah surat rekomendasi nikah diterima, pasangan dapat melangsungkan akad nikah di KUA atau masjid sesuai keinginan. Jika menginginkan upacara adat atau tradisional, surat tersebut tetap menjadi dasar legalitas pernikahan.
Kisah El Rumi dan Syifa Hadju
Akad nikah El Rumi dan Syifa Hadju memang tidak dilangsungkan di KUA Jakarta. Pasangan itu memilih venue yang lebih pribadi, yang kemudian menimbulkan perdebatan mengenai prosedur administrasinya. Beberapa netizen menilai bahwa pasangan seharusnya melaporkan pernikahan mereka ke KUA untuk memperoleh surat rekomendasi nikah sebagai bukti sah secara negara.
Polemik tersebut kembali memunculkan pertanyaan: mengapa pasangan selebriti seringkali menghindari KUA? Alasan utama meliputi keinginan untuk menjaga privasi, mengatur tampilan visual yang lebih glamor, serta menghindari prosedur yang dianggap terlalu birokratis.
Reaksi Publik dan Harapan Ahmad Dhani
Setelah wawancara, Ahmad Dhani menegaskan keinginannya agar pernikahan Dul Jaelani dapat berlangsung tanpa drama. “Saya maunya ngunduh mantu, dan itu terserah saya. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” kata Dhani. Ia berharap proses surat rekomendasi nikah dapat menjadi solusi yang sederhana dan menghindari konflik di masa depan.
Di samping itu, Dhani juga menyoroti pentingnya menghormati proses tradisional, seperti siraman, yang sempat menjadi bahan perdebatan dalam pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju. “Seharusnya tidak ada pembahasan masa lalu yang diungkit dalam momen tersebut,” ujarnya.
Secara keseluruhan, perbincangan tentang surat rekomendasi nikah di kalangan selebriti mencerminkan dinamika antara tradisi, modernitas, dan kebutuhan administratif di Indonesia. Bagi pasangan biasa, mengikuti prosedur KUA tetap menjadi pilihan yang paling aman dan terjamin secara hukum.
Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, serta memperhatikan pengalaman keluarga Dhani, calon pengantin dapat menyiapkan pernikahan yang lancar, terhindar dari polemik, dan tetap menghormati nilai-nilai budaya serta regulasi negara.
