Harga Tiket Pesawat Dijaga, Pemerintah Tahan Kenaikan

Harga Tiket Pesawat Dijaga, Pemerintah Tahan Kenaikan
Harga Tiket Pesawat Dijaga, Pemerintah Tahan Kenaikan

Keuangan.id – 26 April 2026 |

Pemerintah mengumumkan kebijakan menahan kenaikan harga tiket pesawat dengan memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi maskapai penerbangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat, khususnya saat inflasi global menekan daya beli.

Langkah Insentif PPN

Pemerintah memberikan potongan tarif PPN kepada maskapai yang memenuhi syarat tertentu, sehingga beban pajak dapat dibagi antara pemerintah dan perusahaan penerbangan. Dengan cara ini, maskapai dapat menurunkan harga jual tiket tanpa mengorbankan profitabilitas.

  • Pengurangan beban pajak sebesar 5% untuk penerbangan domestik.
  • Pengurangan beban pajak sebesar 3% untuk penerbangan internasional.
  • Penetapan batas maksimum kenaikan tarif sebesar 2% per tahun.

Perkiraan Dampak pada Tarif

Berikut contoh perkiraan perubahan tarif setelah penerapan insentif PPN:

Jenis Penerbangan Tarif Sebelum Tarif Sesudah
Domestik – Economy Rp1.200.000 Rp1.150.000
Domestik – Business Rp3.500.000 Rp3.400.000
Internasional – Economy Rp8.000.000 Rp7.800.000

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terjaga dan tidak mengalami lonjakan signifikan meskipun biaya operasional maskapai naik.
Penerapan kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi sektor pariwisata, karena tarif yang stabil dapat mendorong lebih banyak warga untuk melakukan perjalanan udara, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan.

Exit mobile version