Keuangan.id – 26 April 2026 |
Pemerintah mengumumkan kebijakan menahan kenaikan harga tiket pesawat dengan memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi maskapai penerbangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat, khususnya saat inflasi global menekan daya beli.
Langkah Insentif PPN
Pemerintah memberikan potongan tarif PPN kepada maskapai yang memenuhi syarat tertentu, sehingga beban pajak dapat dibagi antara pemerintah dan perusahaan penerbangan. Dengan cara ini, maskapai dapat menurunkan harga jual tiket tanpa mengorbankan profitabilitas.
- Pengurangan beban pajak sebesar 5% untuk penerbangan domestik.
- Pengurangan beban pajak sebesar 3% untuk penerbangan internasional.
- Penetapan batas maksimum kenaikan tarif sebesar 2% per tahun.
Perkiraan Dampak pada Tarif
Berikut contoh perkiraan perubahan tarif setelah penerapan insentif PPN:
| Jenis Penerbangan | Tarif Sebelum | Tarif Sesudah |
|---|---|---|
| Domestik – Economy | Rp1.200.000 | Rp1.150.000 |
| Domestik – Business | Rp3.500.000 | Rp3.400.000 |
| Internasional – Economy | Rp8.000.000 | Rp7.800.000 |
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terjaga dan tidak mengalami lonjakan signifikan meskipun biaya operasional maskapai naik.
Penerapan kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi sektor pariwisata, karena tarif yang stabil dapat mendorong lebih banyak warga untuk melakukan perjalanan udara, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan.
