Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Jakarta – Pada Selasa, 28 April 2026, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami kenaikan signifikan. Harga jual kembali per gram tercatat Rp2.589.000, naik Rp40.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan harga emas dunia serta permintaan yang meningkat pada pasar domestik.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali oleh konsumen memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikat ini menandakan standar kualitas internasional, sehingga harga buyback mengikuti fluktuasi pasar global tanpa diskriminasi antar pecahan atau tahun produksi.
Bagaimana Mekanisme Buyback Emas Antam?
Buyback atau penjualan kembali emas adalah transaksi dimana pemilik emas – baik dalam bentuk batangan, logam mulia, maupun perhiasan – menjual kembali emasnya ke Antam. Meskipun harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual pasar pada saat itu, selisih harga dapat tetap menguntungkan bila ada perbedaan besar antara harga jual dan harga buyback.
Rincian Pajak PPh 22 pada Transaksi Buyback
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % bagi pemegang NPWP dan 3 % bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback sebelum pembayaran diterima oleh penjual.
Peraturan terbaru mengenai identitas wajib pajak, yaitu PMK No. 112/PMK.03/2022, menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap nasabah wajib memastikan data NIK yang tercantum dalam dokumen identitasnya akurat dan sesuai.
Tabel Simulasi Buyback Emas Antam 28 April 2026
| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (1,5 %*) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Bersih (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.294.500 | – | – | 1.294.500 |
| 1 | 2.589.000 | – | – | 2.589.000 |
| 2 | 5.178.000 | – | – | 5.178.000 |
| 5 | 12.945.000 | 32.363 | 10.000 | 12.902.637 |
| 10 | 25.890.000 | 64.725 | 10.000 | 25.815.275 |
| 50 | 129.450.000 | 323.625 | 10.000 | 129.116.375 |
| 100 | 258.900.000 | 647.250 | 10.000 | 258.242.750 |
| 500 | 1.294.500.000 | 3.236.250 | 10.000 | 1.291.253.750 |
| 1.000 | 2.589.000.000 | 6.472.500 | 10.000 | 2.582.517.500 |
*Tarif PPh 22 berlaku bagi pemegang NPWP. Bagi non‑NPWP, tarifnya dua kali lipat, yaitu 3 %.
Strategi Investor Menghadapi Kenaikan Harga Buyback
- Perhatikan Batas Minimum Transaksi – Nilai buyback di bawah Rp10 juta tidak dikenai PPh 22, sehingga biaya pajak tidak mempengaruhi margin keuntungan.
- Manfaatkan Sertifikasi LBMA – Emas Antam yang bersertifikat LBMA memiliki likuiditas tinggi, memudahkan penjualan kembali dengan harga yang kompetitif.
- Siapkan Dokumen Identitas Lengkap – Pastikan NIK tercantum secara benar untuk menghindari penolakan atau penundaan proses buyback.
- Hitung Simulasi Net Profit – Gunakan tabel di atas untuk memperkirakan hasil bersih setelah dipotong pajak dan meterai.
Dengan harga buyback emas Antam yang kini berada di level Rp2.589.000 per gram, banyak investor ritel mempertimbangkan untuk menjual kembali emas mereka, khususnya bagi yang memiliki cadangan emas di atas Rp10 juta. Namun, keputusan harus tetap mempertimbangkan faktor eksternal seperti prediksi pergerakan harga emas dunia serta kebijakan pajak yang dapat berubah.
Secara keseluruhan, kenaikan harga buyback pada 28 April 2026 membuka peluang bagi pemilik emas Antam untuk memperoleh nilai jual kembali yang lebih tinggi, sambil tetap memperhatikan beban pajak PPh 22. Bagi investor yang cermat, pemanfaatan simulasi buyback dan kepatuhan dokumen identitas menjadi kunci untuk mengoptimalkan keuntungan.
