Keuangan.id – 03 April 2026 | Wonosobo, 2 April 2026 – Upaya pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Sultan Hamengkubuwono II (HB II) memasuki tahap krusial setelah Naskah Akademik lengkap diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo serta pejabat provinsi Jawa Tengah. Penyerahan dokumen ini menandai langkah administratif penting dalam rangka mengakui sosok raja Yogyakarta yang dikenal tegas menolak intervensi VOC, Daendels, dan Sir Stamford Raffles.
Sejarah Perlawanan Sultan HB II
Hamengkubuwono II, yang juga dikenal dengan nama Raden Mas Sundoro, mencatatkan diri dalam lembaran sejarah sebagai pemimpin yang memilih jalur perlawanan fisik dan simbolik terhadap penjajah. Ia menolak serangkaian aturan seremonial yang merendahkan martabat raja, memperkuat pertahanan militer secara mandiri, dan menolak kebijakan kolonial yang mengekang kedaulatan. Selama masa pemerintahannya, HB II tiga kali diasingkan ke Penang dan Ambon, namun tak pernah menuruti tuntutan Belanda maupun Inggris.
Selain aksi militer, Sultan HB II menyalurkan perlawanan lewat karya sastra, seperti Serat Suryaraja, serta pembangunan infrastruktur defensif, termasuk benteng Baluwarti. Karya‑karya tersebut memperlihatkan kombinasi antara kepemimpinan militer, kecerdasan politik, dan kebudayaan yang menjadikan beliau figur inspiratif bagi generasi selanjutnya.
Desakan Masyarakat Pagerejo
Desa Pagerejo, yang terletak di lereng Gunung Sindoro, menjadi pusat aspirasi warga setelah naskah akademik selesai disusun. Masyarakat setempat, yang memiliki tradisi Nyadaran 500 Tenong dan Ruwat Laku, menuntut pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Menurut Sekretaris Desa Pagerejo, Tuwat, “Kami mengharapkan Bupati dan DPRD Wonosobo segera membentuk tim ahli untuk memverifikasi usulan secara hukum sebelum diajukan ke tingkat pusat.”
TP2GD berfungsi sebagai tim yang meneliti, mengkaji, dan memverifikasi calon pahlawan nasional di tingkat daerah. Pembentukan tim ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa dokumen pendukung, termasuk bukti autentik bahwa Sultan HB II tidak pernah berkhianat, dapat diproses secara cepat dan akurat.
Penamaan Jalan RM Sundoro
Selain usulan gelar pahlawan, warga Pagerejo juga menyoroti wacana penamaan Jalan RM Sundoro yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) resmi. Menurut warga, penundaan ini mencerminkan kurangnya prioritas pemerintah daerah dalam melestarikan jejak sejarah sang Sultan. “Nama jalan seharusnya menjadi simbol penghormatan nyata, bukan sekadar wacana belaka,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dukungan Pemerintah dan Kalangan Akademis
Pejabat Kabupaten Wonosobo, Bupati Afif Nurhidayat, serta Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Harti, menerima naskah akademik beserta biografi Sultan Hamengkubuwono II. Mereka menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pembentukan TP2GD. Di tingkat provinsi, Kadinsos Jawa Tengah Imam Maskur menegaskan dukungan penuh pemerintah provinsi dalam proses pengusulan, menambahkan bahwa “rekam jejak anti‑kolonialisme Sultan HB II sangat kuat dan layak mendapat pengakuan nasional.”
Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika dan perwakilan trah Sultan HB II, menekankan bahwa pengakuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya menjaga identitas bangsa di era global. “Sultan HB II adalah inspirator bagi industri kreatif dan identitas nasional. Beliau berjuang dengan senjata, pena, dan estetika,” ujarnya.
Proses Verifikasi dan Tahapan Selanjutnya
Seminar nasional yang baru‑baru ini dilaksanakan untuk mengumpulkan data autentik dan membahas detail perjuangan Sultan HB II. Hasil seminar akan dirangkum dalam risalah yang akan menjadi bagian dari berkas usulan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikaji oleh TP2GD kabupaten, mendapatkan rekomendasi Bupati, lalu diteruskan ke tingkat provinsi untuk sidang TP2GD Jawa Tengah. Jika direkomendasikan, berkas akan diajukan ke kementerian terkait untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden.
Seluruh proses ini diharapkan berjalan lancar demi memberikan penghormatan layak bagi jasa‑jasa Sultan Hamengkubuwono II, yang selama ini dipandang sebagai “Raja Pembangun” yang menolak segala bentuk penindasan kolonial.
Dengan diserahkannya naskah akademik dan dukungan luas dari pemerintah serta masyarakat, harapan besar kini tertuju pada realisasi usulan gelar pahlawan nasional. Warga Pagerejo menunggu keputusan konkret, sementara pihak berwenang diharapkan segera membentuk tim peneliti dan mengesahkan nama Jalan RM Sundoro sebagai wujud penghormatan yang nyata.











