Keuangan.id – 02 April 2026 | JAKARTA – Sebuah gugatan perdata yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) oleh sembilan mantan jenderal TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menimbulkan gelombang perdebatan di kalangan hukum, militer, dan masyarakat umum. Gugatan tersebut menuduh adanya kelalaian dan penyalahgunaan pasal-pasal Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Latar Belakang Gugatan
Pada Rabu, 1 April 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan kesiapan institusi untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Metro belum menerima undangan resmi, namun sudah menyiapkan tim hukum untuk menanggapi baik gugatan perdata maupun praperadilan yang diperkirakan akan diajukan oleh para penggugat.
Menurut tim kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara, gugatan dilatarbelakangi oleh rasa prihatin atas keputusan Ditreskrimum yang, menurut mereka, “lalu mengabaikan prinsip good governance” dengan menerapkan pasal‑pasal berat UU ITE – Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 – pada laporan yang dinilai tidak layak dipidana. Penggugat menilai bahwa tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak publik.
Daftar Penggugat dan Dasar Hukum
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
- Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
- Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin
- Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
- Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
- Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
- Brigjen TNI (Purn) Sudarto
- Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
- Brigjen TNI (Purn) Jumadi
Para penggugat mengklaim telah mengirimkan somasi dua kali pada Agustus dan November 2025, namun tidak ada respons signifikan dari Ditreskrimum. Karena itu, mereka berpendapat gugatan telah memenuhi syarat formil setelah memberikan kesempatan perbaikan kepada pihak tergugat.
Respons Polri dan Dukungan Petisi Ahli
Di sisi lain, Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan kesiapan mendukung Polri dengan mengerahkan sekitar 1.000 pengacara. Ketua Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, berpendapat bahwa proses penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui CLS. Menurutnya, mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah praperadilan, bukan gugatan perdata.
Pitra menambahkan, “Objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak‑hak warga, bukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.” Pernyataan tersebut menegaskan posisi hukum yang lebih konservatif, menolak interpretasi luas atas ruang lingkup CLS.
Implikasi Hukum dan Politik
Kasus ini menyoroti ketegangan antara lembaga penegak hukum dan elemen militer yang telah pensiun. Penggunaan pasal‑pasal UU ITE yang berat dalam kasus yang melibatkan tokoh publik menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas hukuman dan interpretasi hukum yang tepat. Jika gugatan berhasil, dapat membuka preseden bahwa kebijakan penyidik dapat diajukan ke pengadilan perdata, memperluas cakupan kontrol publik atas aparat penegak hukum.
Di samping itu, keberadaan dukungan massal dari kalangan ahli hukum menunjukkan bahwa Polri tidak sendirian dalam menghadapi tekanan ini. Pendekatan praperadilan yang diusulkan oleh Petisi Ahli dapat menjadi alternatif strategis bagi Ditreskrimum untuk mempertahankan kebijakan penyidikan tanpa harus terperangkap dalam proses perdata yang panjang.
Jadwal Persidangan
Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 6 April 2026. Kedua belah pihak diperkirakan akan mengajukan bukti dokumenter, termasuk surat somasi, laporan penyidikan, serta interpretasi pasal UU ITE yang relevan.
Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi sorotan utama dalam dinamika hubungan antara militer, kepolisian, dan lembaga peradilan di Indonesia, sekaligus menguji batasan penerapan hukum siber dalam konteks politik tinggi.
Secara keseluruhan, gugatan 9 purnawirawan jenderal terhadap Polda Metro Jaya menandai titik kritis dimana pertanyaan tentang akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum modern dihadapkan pada tantangan tradisional. Pemeriksaan mendalam oleh pengadilan akan menentukan apakah kebijakan penyidikan dapat disesuaikan dengan standar good governance atau justru menegaskan kekuasaan aparat penegak hukum dalam menafsirkan undang‑undang.
